FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswoni bakal menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya partisipasi pemilih di Jakarta yang rendah.
Hal itu menuai sorotan. Pegiat Media Sosial Tatak Ujiyati menyebut alasan gugatan tersebut serendah-rendahnya gugatan.
“Menggugat karena partisipasi pemilih rendah. Ini sih seburuk-buruknya alasan gugatan,” kata Tatak dikutip dari unggahannya di X, Selasa (10/12/2024).
Kalaupun gugatan itu dikabulkan. Tatak menyebut hal tersebut menjadi rekam jejak yang buruk.
“Nanti kalau gugatan dikabulkan oleh pengadilan, bakal jadi preseden buruk,” ujarnya.
Padahal menurutnya, pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) telah menyebar undangan pemilihan. Namun memang pada dasarnya warga enggan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Petugas KPUD sudah menyebar undangan, hak wargalah untuk datang atau tidak datang ke TPS. Nggak ada yag bersangkutan maksa,” terangnya.
Adapun rencana gugatan itu disampaikan Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswoni, Ahmad Riza Patria.
Ia menyatakan sedang menyiapkan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK. Itu setelah Komisi Pemilihan Umum Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta.
(Arya/Fajar)