TRIBUNNEWS.COM – Jaksa Korea Selatan (Korsel) menetapkan Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol, menjadi tersangka buntut mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12/2024) lalu.
Dikutip dari The Korea Times, Yoon diduga telah melakukan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan yang dimilikinya.
Kepala Tim Penyelidikan Khusus Kejaksaan, Park Se Hyun, mengungkapkan penyelidikan secara lebih luas telah dilakukan buntut banyaknya aduan yang ditujukan kepada Yoon.
“Prosedur standar adalah mendaftarkan seorang sebagai tersangka ketika ada pengaduan atau laporan yang diajukan,” katanya dalam konferensi pers, Minggu (8/12/2024) waktu setempat.
Park menyebut bakal membuka penyelidikan secara mendalam terhadap Yoon atas dugaan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan sebagai orang nomor satu Negeri Gingseng tersebut.
“Tindakan (Yoon) ini memenuhi kriteria pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan berdasarkan hukum,” tuturnya.
Park menegaskan laporan dugaan pengkhianatan dan penyalahgunaan terhadap Yoon tidak dilindungi konstitusional Korsel.
Alhasil, penyelidikan dapat terus dilakukan serta hasil pemungutan suara pemakzulan terhadap Yoon juga dapat diteruskan pada Sabtu (14/12/2024) mendatang oleh Majelis Nasional.
Eks Menhan Korsel Ditahan
Sebelumnya, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Korsel, Kim Yong-hyun, telah ditahan atas dugaan yang sama dengan Yoon yaitu pengkhinatan terhadap negara pada Minggu pagi.
Dikutip dari Reuters, Kim ditahan setelah sempat diperiksa di Kantor Kejaksaan Seoul pada Minggu dini hari sekira pukul 01.30 waktu setempat.
Setelah pemeriksaan tersebut, jaksa langsung memerintahkan penahanan terhadap Kim serta menyita ponselnya.
Selain itu, jaksa juga memerintahkan penggeledahan terhadap kediaman dan bekas kantor Kim.
Jaksa memutuskan dugaan pengkhianatan oleh Kim merupakan kejahatan serius dan penahanan darurat diperlukan lantaran adanya kekhawatiran akan kemungkinan penghancuran barang bukti.
Kini, Kim ditahan di Pusat Penahanan di Seoul bagian timur.
Di sisi lain, jaksa harus memiliki surat perintah penangkapan resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan dalam waktu 48 jam setelah penahanan terhadap Kim.
Kejaksaan, saat ini, sudah memperoleh surat perintah pengadilan untuk mengamankan riwayat panggilan Kim.
Kim diduga menjadi otak yang mengusulkan adanya darurat militer kepada Yoon.
Jaksa kini tengah menyelidiki keterlibatan Kim dalam pengumuman dan pencabutan darurat militer oleh Yoon hingga adanya pengerahan militer ke Gedung Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Nasional.
Eks Menhan Korsel Disebut Perintahkan Singkirkan Majelis Nasional
Dikutip dari CNN, salah satu mantan Komando Perang Khusus Angkatan Darat, Kwak Jong-geun, mengungkapkan dirinya menerima perintah dari Kim untuk ‘menyingkirkan anggota Majelis Nasional’.
Kendati demikian, dia menolak perintah tersebut karena dianggap ilegal.
Namun, penolakan Kwak tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Komandan Brigade Pasukan Khusus Lintas Udara pertama, Lee Sang-hyun.
Lee menyebut dia justru menerima perintah dari Kwak agar menghentikan pemungutan suara yang dilakukan anggota Majelis Nasional’.
Dengan deretan kesaksian ini, jaksa berencana untuk terlebih dahulu mengulik kesaksian Kim terlebih dahulu dan baru memeriksa pihak lainnya untuk mengumpulkan bukti yang ada.
Kejaksaan pun bakal dibantu oleh pihak kepolisian yang telah membentuk tim investigasi beranggotakan 150 orang.
Namun, kepolisian menegaskan pihaknya bakal bekerja secara terpisah dan tidak akan mengintervensi Kejaksaan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)