TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ada hal yang membuat warga curiga dengan aksi seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, berinisial SR.
Aksinya mendatangi rumah seorang janda berbuntut panjang.
Keduanya digrebek warga saat berduaan pada Jumat (6/12/2024) lalu.
SR mendatangi rumah janda menggunakan sepeda motor yang diparkir di bawah pohon.
Sepeda motor itu diparkiran di bawah pohon yang tak mudah terlihat orang.
Janda satu anak tersebut merupakan warga desa setempat.
Saat digrebek, SR mengaku sudah menikahi janda secara siri dan pernikahan tersebut dihadiri ayah janda sebagai wali nikah.
Selain itu, anak kandung janda yang masih di bawah umur menjadi saksi pernikahan siri.
Namun, pernikahan siri yang digelar sebulan lalu tanpa sepengetahuan istri SR atau bu kades.
Warga menganggap pernikahan siri SR dengan janda tidak sah.
Mereka meminta pernikahan siri SR dengan janda diulang di hadapan warga dan istri SR.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya menjelaskan warga curiga dengan sepeda motor SR yang terparkir di rumah janda anak satu.
Warga kemudian mencari keberadaan SR di rumah hingga tempat nongkrongnya, tetapi tidak ditemukan.
Perzinahan terungkap setelah SR keluar dari rumah janda dan langsung digerebek warga.
“Itu ketahuan motornya itu sekitar jam 9 malam. Terus jam 11 malam si janda membuka pintu dan pak kades keluar,” ucapnya, Jumat, dikutip dari TribunSolo.com.
SR dan janda diinterogasi warga yang geram akan tindakan asusila keduanya.
SR membantah melakukan perzinahan dan mengaku telah menikah siri dengan janda tersebut.
Ayah janda membenarkan telah terjadi pernikahan siri.
“Terus kita tanya saksinya siapa, buktinya apa to, Mas. Nah, bapaknya itu bilang saksinya hanya anaknya sendiri (anak si janda)” tuturnya.
Warga menganggap pernikahan siri tidak sah karena hanya disaksikan anak di bawah umur.
Mereka meminta SR menikah kembali dengan persetujuan istri pertamanya.
“Kami lakukan demi menjaga kondusifitas keamanan lingkungan. Kami menyayangkan perbuatan Kades.”
“Sebagai seorang Kades seharusnya bisa mengayomi warganya, bukan malah seperti itu malam-malam main ke rumah seorang janda, sesuai adat istiadat yang berlaku disini itu sangatlah tidak pantas,” bebernya.
Kepala KUA Cepogo Boyolali, Saiful Anwar, menjelaskan pernikahan siri merupakan pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Jika pernikahan siri memenuhi rukun dan syarat menikah dinyatakan sah secara agama, namun tidak sah secara negara.
Namun, pada pernikahan siri kades SR dengan janda, saksi nikah hanya satu dan masih di bawah umur.
Menurut Saiful, pernikahan siri kades SR tidak sah dan harus diulang.
“Nikah kalau ga ada saksinya ya tidak sah secara Islam.”
“Kajian ilmiah dari salah satu penghulu di Blora. 80 persen nikah siri tidak sah karena tidak terpenuhi syarat dan rukunnya,” tandasnya. (*)