loading…
Tempat Pemungutan Suara (TPS) di RW 012, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara mengusung konsep cukup unik. Foto/Muhamad Fadli Ramadan
JAKARTA – Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jakarta Taufik Rendusara alias Tope merespons rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta 2024. Dia meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta bertanggung jawab.
Sebab, hal itu dianggap membuat kurangnya legitimasi rakyat Jakarta terhadap pemenang pilkada 27 November lalu. Maka itu, dia meminta agar KPUD DKI Jakarta menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“KPUD Jakarta harus bertanggung jawab dan Pilkada Jakarta harus diulang karena menghasilkan pilkada yang tidak legitimasi,” kata Taufik di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Dia mengatakan bahwa pilkada yang menghasilkan legitimasi kuat bakal mendatangkan kestabilan politik dan perubahan sosial selama pemerintahan. Pasalnya, pengakuan dan dukungan masyarakat akan menciptakan pemerintahan yang stabil, sehingga pemerintah dapat membuat dan melaksanakan keputusan yang menguntungkan masyarakat.
“Dalam situasi yang sulit, pemerintah yang memiliki legitimasi dari masyarakat akan lebih mudah mengatasi permasalahan dibanding pemerintah yang kurang mendapatkan legitimasi,” tutur Taufik.
Tim Sukses Pasangan Calon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) ini meyakini bahwa legitimasi akan membuka kesempatan yang semakin luas kepada pemerintah. Bukan hanya untuk memperluas bidang-bidang kesejahteraan yang hendak diatasi, tapi juga meningkatkan kualitas kesejahteraan itu.
Sehingga, untuk mendapatkan dan mempertahankan legitimasi bisa dilihat tiga faktor, yakni secara simbolis, materil, dan prosedural. “Saya langsung lompat ke cara ketiga, secara prosedural. Metode ini ditempuh dengan cara menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakilnya, wakil rakyat, kepala daerah atau pun referendum untuk mengesahkan suatu kebijakan umum,” jelas Taufik.
Akan tetapi, lanjut dia, Pilkada Jakarta 2024 dengan pemenang hanya memperoleh 25 persen jumlah suara pemilih bisa dikatakan tidak mendapatkan legitimasi dari masyarakat. Menurut dia, perbuatan KPUD Jakarta telah melanggar administrasi proses pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024.