Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, meminta pemerintah untuk memastikan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat bebas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam implementasi tarif PPN 12% yang mulai diberlakukan.
“Meskipun ada penyesuaian tarif PPN, negara harus memastikan bahwa barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat tetap bebas dari PPN,” ujar Said Abdullah, Minggu (8/12/2024).
Said memerinci barang-barang kebutuhan pokok yang harus bebas PPN, antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging segar, termasuk yang telah melalui proses penyembelihan, pendinginan, pembekuan, pengemasan, atau pengawetan lainnya.
Barang kebutuhan pokok lainnya yang harus bebas PPN, yaitu telur, susu perah, buah-buahan segar, hingga sayur-sayuran segar.
Disampaikan Said, penerapan tarif PPN 12% akan dikenakan pada barang-barang yang sebelumnya masuk kategori pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM), seperti kendaraan, rumah, dan barang konsumsi kelas atas.
“Mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi harus berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara,” tegas Said.
Sedangkan untuk barang kebutuhan pokok diharapkan bebas dari PPN.