ERA.id – Kuasa hukum tersangka berinisial RA yang diduga membuka praktik kecantikan ilegal, Raden Ariya menduga kasus ini terjadi karena adanya persaingan bisnis.
“Kalau kita lihat sih murni ada dugaan persaingan bisnis karena ini sifatnya laporan informasi masyarakat bukan serta merta ada korban yang merasa dirugikan dan melaporkan kepada pihak Kepolisian,” kata Raden, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).
Lalu, kata Raden, ia menyoroti tidak ada korban yang melaporkan kepada kepolisian terkait kasus tersebut. Hal itu baru bisa disebut metode perawatan kecantikan yang dilakukan itu tidak sesuai atau menimbulkan korban.
“Itu baru dugaan kita saja, masih kita dalami terkait yang mencoba menjadi kompetitor bisnis,” jelasnya.
Raden menjelaskan dugaan tersebut karena adanya sejumlah buzzer yang mendukung bahwa RA segera ditangkap Kepolisian.
“Mungkin dengan dia punya metode perawatan itu menurunkan bisnis dari pada kompetitor yang lain apalagi dia mengatasnamakan dokter tapi dia tidak bisa melakukan metode yang dilakukan oleh RA,” ujarnya.
Selain itu menurut Raden, kliennya tidak salah karena dia juga mengikuti pelatihan-pelatihan dan mengantongi sertifikat.
“Sebenarnya sudut pandang saya beliau tidak salah-salah sekali karena beliau mengikuti banyak pelatihan, ada 33 sertifikat dan obat-obatan juga banyak yang terdaftar di BPOM juga,” imbuhnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan dengan modus bisa menghilangkan bopeng pada wajah.
“Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller dan cream anastesi juga tidak memiliki izin edar. Selain itu, RA juga bukan seorang dokter dan DNJ juga bukan seorang tenaga medis.
“Diduga RA dan DNJ telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar,” kata Wira.
Terkait perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 435 Jo. pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau pasal 439 Jo. pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.