Jakarta, CNN Indonesia —
Ada syarat khusus agar upah minimum provinsi (UMP) 2025 bisa naik di atas 6,5 persen, melebihi yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut pemerintah daerah berpeluang menaikkan upah di atas 6,5 persen. Asal, sesuai dengan kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi.
“Ini kan (kenaikan UMP 2025 6,5 persen) rata-rata nasional,” tegas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri di Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).
“Jadi, nanti kalau ada provinsi yang pertumbuhan ekonominya sedang bagus banget (dan) menetapkan (UMP) di atas rata-rata nasional, ya silakan,” sambungnya.
Namun, Putri juga menekankan pemerintah provinsi tidak boleh mematok kenaikan UMP 2025 di bawah 6,5 persen.
“Selama disepakati oleh Dewan Pengupahan (Provinsi). Rata-rata nasional 6,5 persen. Selama Dewan Pengupahan mengizinkan (kenaikan UMP 2025 di atas 6,5 persen), boleh,” tegasnya.
Putri juga menyinggung upah minimum sektoral (UMS), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ia menyebut UMS tahun depan mesti di atas besaran UMP 2025 atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan sektor tertentu yang berhak mendapatkan UMS harus memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dari pekerjaan lain. Lalu, tuntutan pekerjaannya lebih berat atau memerlukan spesialisasi.
Sektor tertentu ini juga harus tercantum di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Selain itu, harus ada rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi kepada gubernur.
Sementara itu, UMP dan UMS provinsi 2025 harus ditetapkan gubernur paling lambat 11 Desember 2024. Upah sektoral di tingkat kabupaten/kota juga dapat ditetapkan melalui keputusan gubernur, tapi batas waktunya sampai 18 Desember 2024.
(skt/pta)