Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah akan menerapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025. Ketentuan ini juga berimbas pada mobil mewah yang dipasarkan di Indonesia.
“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12).
Meskipun pemerintah belum merinci spesifikasi mobil mewah yang akan dikenai tarif baru PPN 12 persen, pemerintah sudah membuat aturan untuk mobil mewah dengan kriteria pajak yang berbeda sesuai spesifikasi mesin mobil.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam pasal 2 aturan tersebut dijelaskan, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen).
Kemudian di pasal 3 dijelaskan Jenis Barang Kena Pajak yang dimaksud adalah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen).
Bila pemerintah mengenakan PPN 12 persen berdasarkan tarif PPnBM mobil mewah, cukup banyak mobil mewah yang dikelompokkan tersandung PPN 12 persen.
Di Indonesia, merek mobil mewah berhamburan yang berpotensi dikenai PPN 12 persen di tahun depan. Sebagian besar mobil mewah tersebut adalah impor dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU).
Daftar mobil mewah potensi kena kenaikan PPN 12 persen
– Toyota Land Cruiser
– Toyota GR Supra
– Lexus LX 600
– Lexus LSh 500
– Lexus Lc 500
– BMW Z4 Roadster
– BMW X5
– BMW X6
– BMW X7
– BMW M4 M
– BMW X3 M
– BMW M4 Coupe
– Mazda CX 60
– Mercedes-Benz GLA
– Mercedes-Benz GLB
– Mercedes-Benz GLC
– Mercedes-Benz GLE
– Mercedes-Benz GLS
– Mercedes-Benz V-Class
– Mercedes-Benz S-Class
– Ford Raptor 3.0L
– Range Rover Defender 130
– Range Rover Defender 110
– Range Rover Defender 90
– New Range Rover Sport
– New Range Rover.
(can/mik)
[Gambas:Video CNN]