Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
UMP Kalteng 2025 Naik Jadi Rp3,47 Juta – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

UMP Kalteng 2025 Naik Jadi Rp3,47 Juta

UMP Kalteng 2025 Naik Jadi Rp3,47 Juta

Jakarta, CNN Indonesia

Upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Tengah pada 2025 menjadi Rp3.473.621 usai naik 6,5 persen, sesuai dengan rata-rata kenaikan nasional.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran resmi menetapkan besaran UMP ini dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024. Beleid tersebut diteken pada 6 Desember 2024.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Katma F. Dirun menyebut penetapan dilakukan usai gelaran sidang UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025. Nominal upah baru ini ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kalimantan Tengah.

“Penetapan UMP dan UMSP Kalimantan Tengah 2025 ditetapkan berdasarkan surat keputusan gubernur Kalimantan Tengah,” kata Katma, dikutip dari Antara, Senin (9/12).

“Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” sambungnya.

Besaran UMP Kalteng pada 2024 ini adalah Rp3.261.616. Dengan aturan baru di era Presiden Prabowo Subianto, upah tahun depan naik sekitar Rp212.005.

Meski kenaikan UMP 2025 dipukul rata 6,5 persen, Dewan Pengupahan Kalteng mengklaim tetap mempertimbangkan sejumlah variabel. Ini mencakup data pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu.

Di lain sisi, upah sektoral diajukan khusus untuk dua sektor. Ini nantinya bakal ditetapkan dalam aturan upah minimum sektoral provinsi Kalimantan Tengah 2025.

Pertama, upah sektor pertanian, kehutanan, perikanan, serta khusus subsektor perkebunan buah kelapa sawit sebesar Rp3.480.000 per bulan. Kedua, UMSP untuk sektor pertambangan dan penggalian senilai Rp3,5 juta setiap bulannya.

(skt/pta)

Merangkum Semua Peristiwa