TRIBUNJATENG.COM, BANGKA – Inilah sosok Nadia (22) dan anaknya yang masih berusia setahun menjadi korban penyekapan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Perkebunan kelapa sawit itu milik PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PMM).
Kasus ini mengundang perhatian berbagai pihak hingga viral di media sosial.
Awal Mula
Nadia bersama suami dan anaknya merantau dari Palembang ke Pulau Bangka tiga bulan lalu, membawa harapan baru.
Suaminya diterima bekerja sebagai sopir dump truck di PT PMM, namun kebahagiaan itu tak bertahan lama.
“Baru satu bulan bekerja, suami saya dituduh mencuri solar oleh pihak perusahaan,” tutur Nadia.
Tuduhan tersebut membuat suaminya menghilang tanpa jejak, meninggalkan Nadia dan anak mereka dalam ketidakpastian.
Setelah suaminya menghilang, pihak perusahaan mendatangi tempat tinggal mereka dan membawa Nadia serta anaknya.
Nadia dan anaknya korban penyekapan oleh pihak perusahaan sawit di Kecamatan Bakam saat dikunjungi oleh Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo didampingi oleh pengacara Andi Kusuma dan Budiono di Polres Bangka Sabtu (7/12/2024). (Bangka Pos/ Dedy Marjaya)
“Mereka bilang, kalian tidak boleh pulang sampai suami saya ke sini,” ungkap Nadia, mengenang awal penderitaannya.
Keduanya ditempatkan di ruangan kecil yang semula diduga kandang anjing, dengan ukuran sekitar 2×2 meter.
Selama dua bulan, mereka bertahan tanpa makanan dan minuman yang memadai dari perusahaan, mengandalkan belas kasih para pekerja kebun sawit.
“Kami hanya makan dari pemberian teman-teman pekerja yang kasihan.
Kadang ada yang datang bertanya sudah makan atau belum, dan ada juga yang memberikan susu untuk anak saya,” ujarnya.
Anak Nadia, yang tidak minum ASI, bergantung sepenuhnya pada susu formula.
Kondisi semakin memburuk hingga akhirnya dua pengacara, Andi Kusuma dan Budiono, bersama aparat kepolisian, menyelamatkan mereka.
“Kami sudah pasrah dan tidak tahu sampai kapan kami disekap,” kata Nadia dengan suara bergetar.
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo turut memberikan perhatian langsung kepada Nadia dan anaknya.
Dia memastikan keduanya mendapat perlindungan serta pelayanan kesehatan.
“Ini adalah kasus yang membutuhkan empati. Selain menangani penyekapan ini, kami juga memastikan kesehatan ibu dan anak terpantau dengan baik,” tegasnya.
Di sisi lain, PT PMM memberikan penjelasan dalam konferensi pers.
Perwakilan perusahaan, Tian Teralandu, membantah adanya unsur penyekapan.
“Ruangan itu bukan kandang anjing, melainkan bekas kantor admin pembayaran yang tidak digunakan lagi. Mereka bebas keluar masuk,” katanya.
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kronologi yang diungkapkan Nadia.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka menyatakan, pihaknya telah menetapkan seorang manajer PT PMM berinisial AM sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan.
Kapolda Hendro memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.
“Keadilan harus dijunjung tinggi. Kami akan menyelesaikan penyidikan hingga berkas perkara dikirim ke kejaksaan,” tegasnya.
Kini, Nadia dan anaknya mendapatkan perlindungan, sementara proses hukum terhadap dugaan penyekapan ini terus bergulir.(*)