Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Inilah Tampang Ronald, ASN Kejaksaan Yang Terlibat Penggelapan Mobil Rental – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Inilah Tampang Ronald, ASN Kejaksaan Yang Terlibat Penggelapan Mobil Rental

Inilah Tampang Ronald, ASN Kejaksaan Yang Terlibat Penggelapan Mobil Rental

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN – Inilah tampang Ronald Fransius Situmorang (45), aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam yang ditangkap atas kasus penggelapan mobil.

Ronald Fransius Situmorang (45) diduga terlibat menggelap mobil rental bersama rekannya, Wasty Sinaga (44). 

Polisi masih mendalami Ronald yang diduga memanfaatkan status sosialnya bagian Tata Usaha (TU) untuk berbuat kejahatan. 

Kepala Polrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Parkit XVI, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (2/12/2024).

“Jadi ada korban yang memberitahu keberadaan pelaku. Setelah itu kami ringkus,” kata Gidion saat diwawancarai di Polsek Tembung, Sabtu (7/12/2024) malam.

Gidion menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, Wasty awalnya merental mobil dengan durasi satu bulan.

Namun, setelah masa rental berakhir, Wasty tidak mengembalikan mobil tersebut.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa Wasty telah menyerahkan mobil itu kepada Ronald, yang bekerja di bagian Tata Usaha (TU). 

Ronald kemudian menggadaikan mobil tersebut kepada pihak lain.

Dari hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku diduga telah menggelapkan sebanyak 20 unit mobil dengan modus menyewa dari penyedia rental mobil di Medan.

“Mobil yang sudah kami amankan ada 6 unit, sedangkan 14 unit lainnya masih dicari,” tambah Gidion. 

Gidion juga menjelaskan Ronald menggadaikan mobil dengan harga yang bervariasi, di mana mobil terakhir yang digadaikan bernilai Rp 30 juta. 

“Terkait apakah Ronald memanfaatkan status sosial dalam tindak kejahatan ini masih didalami,” sebut Gidion.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tembung.

Gidion mengimbau kepada para penyedia jasa rental untuk lebih berhati-hati saat menyewakan mobil. 

“Kami imbau juga untuk warga yang menerima gadaian lebih selektif,” tutupnya. (*)

 

Merangkum Semua Peristiwa