Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bantah Berzina, Kades di Boyolali Mengaku Nikah Siri dengan Janda Cantik, Kepala KUA Angkat Bicara – Halaman all

Bantah Berzina, Kades di Boyolali Mengaku Nikah Siri dengan Janda Cantik, Kepala KUA Angkat Bicara – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut duduk perkara seorang kepala desa di Kecamatan Kemusu, Boyolali, Jawa Tengah digrebek warga saat mendatangi rumah seorang janda, pada Jumat(6/12/2024) malam.

Kades berinisial SR itu membantah berzina karena sudah menikah siri. 

Informasi penggerebekan itu diberikan salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya.

Menurutnya, warga curiga dengan sepeda motor yang ditengarai milik SR.

Sepeda motor itu diparkiran di bawah pohon yang tak mudah terlihat orang.

Warga pun kemudian berusaha mencari keberadaan SR ke tempat biasa nongkrong.

Tapi warga pun tak mendapatkannya.

Warga pun kemudian menunggu di sekitar rumah sang janda itu. 

Warga juga berusaha mengintip kondisi di dalam rumah janda yang diduga ada pak kadesnya itu.

Namun sayang, karena rumah tertutup rapat dan lampunya padam warga tak melihat apa yang sebenarnya terjadi di dalam rumah itu.

“Itu ketahuan motornya itu sekira jam 9 malam. Terus jam 11 malam si janda membukan pintu dan pak kades keluar,” ujarnya.

Rumah si janda ini pun langsung dikerumuni warga.

Warga pun kemudian mendudukan sang janda bersama Kades di dalam rumah.

Di sana, warga langsung mengintrogasi.

Kepada warga Kades mengaku sudah nikah siri dengan sang janda.

Ayah sang janda pun meyakinkan juga.

“Terus kita tanya saksinya siapa, buktinya apa to mas. Nah bapaknya itu bilang saksinya hanya anaknya sendiri (anak si janda),” ujarnya.

Warga menganggap pernikahan siri itu tak diketahui warga pun meminta si janda kembali dinikahkan di hadapan warga.

Karena kades juga punya istri, warga pun meminta istri kades juga dihadirkan.

“Kami lakukan demi menjaga kondusifitas keamanan lingkungan. Kami menyayangkan perbuatan Kades, sebagai seorang Kades seharusnya bisa mengayomi warganya, bukan malah seperti itu malam-malam main ke rumah seorang janda, sesuai adat istiadat yang berlaku disini itu sangatlah tidak pantas,” ujar salah satu warga yang tak mau disebut namanya. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kades SR membantah telah melakukan perzinahan.

Dia mengaku janda tersebut benar-benar sudah dia nikahi secara siri sekitar 1 bulan lalu.

“Ga bener itu . Itu istri saya. Sudah saya nikah seri. Yang menikahkan juga bapaknya (si janda),” jelasnya.

Pernikahan siri itu hanya diketahui dirinya dan keluarga si Janda.

Istrinya memang tak mengetahui jika dia sudah menikah secara siri.

Dia pun mengaku jika setelah digrebek warga, pernikahan siri itu kembali dilakukan.

SR mengatakan hanya ada satu saksi dalam pernikahan itu.

Saksi itu pun merupakan anak dari sang janda tersebut.

“Sudah saya nikah siri. Yang nikahan bapaknya (Janda) dan anaknya yang jadi saksi,” kata SR.

Karena tak ada saksi selain anak dari janda tersebut, warga yang menggerebek kades meminta kades menikahi ulang.

Karena memang salah satu anak sang janda yang jadi saksi pernikahan itu belum genap 17 tahun.

Ayah sang janda kemudian menikahkan anaknya dengan sang Kades yang disaksikan para warga.

Kepala KUA Cepogo, Saiful Anwar, menyebut nikah siri merupakan pernikahan  tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA)

Meski begitu, pernikahan dinyatakan sah secara agama Islam jika memenuhi syarat dan rukun nikah.

Saiful menyebut  rukun nikah yang harus dipenuhi adalah kedua mempelai, Ijab qabul, wali wanita dan dua saksi

“Nikah kalau ga ada saksinya ya tidak sah secara Islam,” kata Saiful.

Saiful juga menyebut syarat-syarat dalam pernikahan.

Syarat bagi calon suami antara lain, beragama Islam, atas keinginannya sendiri, bukan muhrim, tidak sedang ihram haji.

Sedangkan syarat nikah bagi calon istri,  beragama Islam, tidak dalam paksaan, bukan muhrim, tidak bersuami, tidak sedang dalam masa iddah, tidak sedang ihram haji atau umrah

Lalu syarat bagi wali pernikahan, mukallaf,laki-laki, adil, tidak sedang ihram haji atau umrah

Meski sebagi saksi tapi juga ada syaratnya.

Syarat untuk para saksi pernikahan, islam, sudah dewasa, memiliki akal pikir yang sehat, tidak fasik dan hadir dalam akad nikah. 

“Kajian ilmiah dari salah satu penghulu di Blora. 80 persen nikah siri tidak sah karena tidak terpenuhi syarat dan rukunnya,”  tambahnya.