loading…
Kubu Pramono-Rano tak khawatir atas langkah Tim RIDO yang akan lantaran mengajukan gugatan Pilkada Jakarta ke MK. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA – Tim pemenangan pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) berencana mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu Pramono Anung-Rano Karno mengaku tak khawatir atas langkah tersebut.
“Apabila ada gugatan dari pihak 01 ke MK, maka kami hormati dan persilakan karena sesuai dengan konstitusional,” kata Juru Bicara Tim Pemenangan Pramono-Rano, Iwan Tarigan, Minggu (8/12/2024).
Iwan menjelaskan kubu Pramono-Rano juga telah menyiapkan tim hukum terkait hal ini. Iwan juga memastikan Pramono-Rano tak khawatir lantaran menilai pihaknya telah melaksanakan Pilkada secara beretika.
“Dan tentunya kami tidak khawatir karena kami sudah melaksanakan cara cara pemenangan Pilkada dengan cara yang beretika dan jauh dari perbuatan curang,” katanya.
“Sehingga kami sangat percaya diri bahwa apabila ada gugatan ke MK, maka kami pihak yang akan dimenangkan, sambungnya.
Iwan lantas menyinggung kubu Pramono-Rano yang hanya didukung dua partai. Hal ini berbanding terbalik dengan kubu Ridwan-Suswono yang mempunyai koalisi gemuk.
“Sehingga sulit diterima akal sehat bahwa kami punya kemampuan melakukan kecurangan dalam pemilu sehingga bisa dikatakan tuduhan dari pihak 01 mengada ada dan cenderung tidak ksatria menerima kekalahan,” katanya.
(abd)