TRIBUNJATENG.COM – Perselingkuhan membawa maut untuk seorang wanita berusia 21 dengan inisial MU.
Ia adalah istri sah dari MM seorang pria berusia 30 tahun yang merantau ke Papua.
Sepulang dari perantauan ia mendengar kabar istriya berselingkuh dengan seorang pria berinisial IK.
Hal itu yang membuat MM kemudian tega membunuh istrinya sendiri.
Pelaku berasal dari Desa Lorwembun, Kecamatan Kormomolim, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Insiden ini terjadi pada Jumat (6/12/2024) di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan.
Kepala Polres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya mengungkapkan, motif pelaku adalah cemburu.
“Pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena dilanda rasa cemburu. Korban ditusuk dengan menggunakan pisau lebih dari empat kali,” kata Umar kepada wartawan pada Minggu (8/12/2024).
Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku yang baru saja tiba dari Papua menghubungi ibunya pada 4 Desember untuk menanyakan keberadaan istrinya.
Sang ibu memberitahukan bahwa MU sudah dua hari tidak pulang ke rumah.
“Saat tiba di Saumlaki, pelaku langsung menuju ke Desa Lorwembun untuk menemui keluarganya,” sambung Umar.
Setelah bertemu keluarganya, pelaku yang mendengar isu perselingkuhan istrinya segera mencari MU.
Ia mendapat informasi dari saudara iparnya bahwa MU berada di Saumlaki.
“Setelah tiba di Saumlaki, pelaku menghubungi korban dan meminta agar korban menemuinya di depan deretan toko di perempatan pintu masuk terminal atas Pasar Omele,” tambah Umar.
MU datang untuk menemuinya dengan diantar seorang lelaki yang diduga merupakan selingkuhannya, berinisial IK.
“Ketika bertemu dengan korban, saudara IK terus menelepon korban sehingga membuat pelaku semakin curiga,” sebut Umar.
Pelaku kemudian mengajak MU pergi ke rumah saudaranya.
Dalam perjalanan, pelaku terus mempertanyakan hubungan MU dengan IK.
Meskipun MU membantah memiliki hubungan spesial dengan IK, dan menolak kembali ke Desa Lorwembun, pelaku tetap curiga.
Setibanya di belakang Toko Tanjung Dua, tepatnya di Lorong Dua Desa Sifnana, pelaku memegang tangan korban dan mengeluarkan pisau.
“Pelaku sempat bertanya tentang HP yang dipegang korban, dan korban menjawab bahwa HP tersebut milik saudara IK,” kata dia.
Umar melanjutkan, pelaku kembali mempertanyakan isu perselingkuhan, dan saat MU mengakui bahwa ia telah berselingkuh dengan IK, pelaku langsung menikamnya.
“Mendengar jawaban dari korban, pelaku langsung menikam korban dengan pisau sebanyak satu kali,” tambah dia.
Meskipun MU sempat memohon agar pelaku tidak menikamnya lagi, permohonan tersebut tidak dihiraukan, dan pelaku kembali menikamnya sebelum melarikan diri.
Akibatnya, MU tewas di tempat.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhar mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Sabtu (7/12/2024), sehari setelah insiden tersebut.
“Setelah ditangkap, pelaku diperiksa penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka. Sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana. (*)