Merangkum Semua Peristiwa
Indeks
Era.id  

Soal Pemindahan Mary Jane ke Filipina, Kemenkumham: Insya Allah Sebelum Natal

Soal Pemindahan Mary Jane ke Filipina, Kemenkumham: Insya Allah Sebelum Natal

ERA.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, sebelum Natal 2024.

Pernyataan itu disampaikan oleh Yusril setelah melakukan penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) terkait pemindahan Mary Jane dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez di Jakarta, Jumat (6/12).

“Insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang,” kata Yusril, dikutip Antara, Jumat (6/12/2024).

Yusril menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia dan Filipina sepakat untuk memindahkan Mary Jane ke negara asalnya setelah proses diplomasi yang panjang.

Selain itu, Yusril juga memastikan Mary Jane tidak akan diberikan pengampunan maupun grasi.

“Kita tidak memberikan pengampunan atau memberikan grasi kepada terpidana, tapi kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina,” tegasnya.

Menurut dia, Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia dalam draf pengaturan pemindahan Mary Jane.

“Tidak ada satu pun yang mereka tolak oleh karena kami pun merumuskan draf itu berdasarkan kebiasaan-kebiasaan internasional dan juga mempertimbangkan aspek-aspek hukum dan kemanfaatan yang berlaku di negara kita sendiri,” katanya.

Pemerintah Filipina sepakat untuk menghormati putusan pengadilan Indonesia atas Mary Jane, yakni pidana mati. Namun, pembinaan kepada yang bersangkutan selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Filipina.

Terkait status hukuman Mary Jane setelah dipindahkan, menurut Yusril, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. Indonesia akan menghormati keputusan Filipina, termasuk jika nantinya Mary Jane diberi pengampunan.

“Kalau pun itu dilakukan oleh Presiden Marcos maka Pemerintah Indonesia akan menghormati keputusan itu karena otoritas untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana sudah kita serahkan kepada Pemerintah Filipina,” imbuhnya.

Terkait masalah teknis pemulangan Mary Jane, Yusril mengatakan hal itu masih dalam pembahasan Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Luar Negeri.