Utamanya penyampaian SP2DK melalui Coretax. Tapi kalau memang diperlukan dengan pertimbangan tertentu, tetap akan dikirim secara fisik
Bandung (ANTARA) – Surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk wajib pajak, seperti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), akan tersedia di Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax, sementara pengiriman fisik menjadi opsi.
“Utamanya penyampaian SP2DK melalui Coretax. Tapi kalau memang diperlukan dengan pertimbangan tertentu, tetap akan dikirim secara fisik,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti saat media briefing di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Tidak hanya SP2DK, dokumen perpajakan lainnya pun akan tersedia secara digital di Coretax. Akses dokumen secara digital juga akan dikirimkan melalui email.
Menurut Dwi, reformasi itu merupakan paradigma baru bagi hubungan wajib pajak dengan DJP.
Sebelumnya, wajib pajak kerap mengeluh lantaran tidak merasa menerima surat dari DJP secara fisik. Hal ini umumnya karena terjadinya kesalahan dalam proses pengiriman.
Reformasi itu juga bakal meminimalkan risiko penipuan, mengingat surat pajak yang dikirim secara fisik berpeluang disalahgunakan oleh oknum yang berniat jahat.
Dwi menegaskan surat pajak dari DJP pasti tersedia dalam sistem Coretax maupun email, meski tak dikirim secara fisik. Artinya, surat yang dikirim secara fisik namun tak tersedia di Coretax maupun email merupakan penipuan.
Lebih lanjut, mengingat pentingnya peran email, Dwi mengimbau wajib pajak untuk memastikan email dan nomor telepon yang didaftarkan dalam sistem Coretax merupakan email dan nomor aktif yang digunakan sehari-hari oleh wajib pajak.
“Jadi, email dan nomor yang digunakan wajib pajak sehari-hari itu sangat penting dan krusial. Ini untuk memangkas keluhan-keluhan wajib pajak yang tidak menerima pemberitahuan dan juga untuk menghindari penipuan,” tuturnya.
Untuk diketahui, Coretax rencananya bakal mulai diimplementasikan pada tahun pajak 2025. Dalam hal ini, transaksi pajak tahun depan bakal terekam dalam sistem. Namun, pelaporannya dilakukan pada 2026.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024