Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Alifudin, menyatakan kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 sudah tepat karena akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja.
“Saya sangat mendukung kebijakan ini. Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen adalah langkah positif yang akan memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia,” ujar Alifudin di Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Menurutnya, keputusan ini penting karena akan membantu meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya akan memperkuat konsumsi domestik dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.
Alifudin menilai kenaikan UMP ini adalah respon yang bijak terhadap inflasi yang terus meningkat dan kebutuhan hidup yang semakin tinggi. Ia menjelaskan bahwa kesejahteraan pekerja menjadi salah satu faktor kunci dalam mencapai kestabilan ekonomi jangka panjang.
“Pekerja yang sejahtera akan lebih produktif dan dapat berkontribusi lebih maksimal pada perekonomian negara. Kenaikan ini adalah bagian dari usaha pemerintah untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan hak-hak pekerja,” tambahnya.
Kenaikan upah juga harus diimbangi dengan kondisi perekonomian yang stabil.
Meskipun mendukung kebijakan ini, Alifudin juga mengingatkan perlunya perhatian lebih terhadap sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mungkin terdampak oleh kenaikan upah.
Dia berharap pemerintah dapat memberikan berbagai stimulus atau dukungan agar UMKM tetap dapat bertumbuh dan berkontribusi pada perekonomian Indonesia, meski dalam situasi yang menantang. Alifudin juga menekankan pentingnya penerapan kebijakan ini dengan pengawasan yang ketat.
“Pekerja yang sejahtera dan terampil akan membuat Indonesia lebih kompetitif,” kata dia.
“Jika sektor industri dapat menjaga kualitas dan daya saingnya, maka Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi yang lebih besar di Asia,” ungkapnya.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mempertanyakan landasan yang digunakan Pemerintah menaikkan UMP 6,5 persen.
“Kita sampai saat ini tidak tahu apa landasannya pemerintah menetapkan kenaikan 6,5 persen dan bagaimana upah ditetapkan kedepannya,” tutur Bob saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (29/11/2024).
Menurut Bob, dunia usaha dipastikan akan mengalami kebingungan sesaat untuk mengukur kenaikan berbagai biaya yang dipicu UMP 6,5 persen.
“Bagaimana dunia usaha mengkalkulasi kenaikan biaya tenaga kerja dan biaya-biaya untuk kepastian usaha kedepan,” jelasnya.
Pihaknya kini menunggu penjelasan pemerintah menyoal kenaikan UMP 6,5 persen pada tahun depan tersebut.
“Justru saat ini kita menunggu penjelasan pemerintah. Not just numbers, tapi mampu atau tidak,” ungkap Bob Azam.