Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggalakkan ekspor minuman beralkohol produksi lokal guna mengatasi surplus produksi dalam negeri, sekaligus memanfaatkan peluang pasar internasional yang menjanjikan.
“Kami mendukung penuh ekspor, mempromosikan, dan membangun merek produk kita agar lebih dikenal,” ungkap Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika dikutip dari Antara, Sabtu (7/12/2024).
Data Kemenperin menunjukkan bahwa pada 2023 volume produksi minuman beralkohol lokal mencapai 324,1 juta liter, naik dari 320,8 juta liter pada tahun sebelumnya.
Sebagian besar produksi berasal dari golongan A sebesar 194,4 juta liter (kandungan alkohol di bawah 5%, seperti bir). Kemudian, golongan B sebesar 118,1 juta liter (kandungan alkohol 5–20%, seperti anggur) dan golongan C sebesar 11,6 juta liter (kandungan alkohol di atas 20%, seperti whiskey atau spirit).
Pada 2023, ekspor minuman beralkohol lokal Indonesia mencatat nilai total sebesar US$ 14,1 juta, meningkat 46% dibandingkan 2022 yang mencapai US$ 9,6 juta. Minuman golongan A menjadi penyumbang terbesar dengan nilai ekspor US$ 8,5 juta.
Negara-negara yang menjadi tujuan utama ekspor, antara lain Malaysia, Thailand, Singapura, Rusia, China, Australia, Timor Leste, Belanda, Kenya, dan Jepang.
Berakhirnya pembatasan akibat pandemi COVID-19 turut meningkatkan permintaan minuman beralkohol Indonesia di pasar global. “Ini membuktikan bahwa produk kita mampu bersaing dan diterima dengan baik di pasar internasional,” tambah Putu.
Dari sisi penerimaan negara, cukai dari industri minuman beralkohol mencapai Rp 7,74 triliun pada 2023, hanya sedikit lebih rendah dibandingkan Rp 7,76 triliun pada 2022.
Industri minuman beralkohol lokal mencakup 107 perusahaan yang tersebar di Bali, Sulawesi Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten, dengan tenaga kerja sebanyak 4.449 orang. Investasi di sektor ini mencapai Rp 3,8 triliun, dengan kapasitas produksi tahunan sebesar 673 juta liter, dengan lebih dari 60% merupakan produk golongan A.
Namun, impor minuman beralkohol juga menunjukkan angka signifikan. Pada 2023, nilai impor mencapai US$ 27,1 juta, dengan kontribusi terbesar berasal dari minuman golongan B senilai US$ 17,6 juta.
Dengan potensi pasar global yang terus berkembang, Kemenperin berkomitmen mendorong ekspor dan daya saing industri minuman beralkohol lokal melalui peningkatan kualitas produk dan promosi internasional. Langkah ini diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan ekspor, tetapi juga memperkuat kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional.