Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara kondang, Hotman Paris meminta kepada Pratiwi Noviyanthi untuk segera mempidanakan kuasa hukum Agus Salim, Alvin Lim yang sudah menghina Pratiwi Noviyanthi sebagai pelacur hingga menggunakan narkoba.
“Pidanakan segera orang itu (Alvin Lim),” kata Hotman Paris dikutip dari channel YouTube, Sabtu (7/12/2024).
Hotman Paris menyebut, apa yang sudah diucapkan Alvin Lim yang menghina Pratiwi Noviyanthi sudah jelas melanggar hukum.
“Enggak usah ditanya lagi, apakah orang itu (Alvin Lim) melanggar hukum atau tidak. Apa yang diucapkan sudah jelas itu dan ada dalam aturan undang-undang hukum di Indonesia mengenai penghinaan terhadap orang lain,” tuturnya.
Hotman Paris mengatakan, tindakan dari Alvin Lim yang menuduh Pratiwi Noviyanthi sebagai pelacur sudah memenuhi syarat pidana.
“Kalau menuduh orang pelacur, menuduh orang germo, menuduh orang memperjualbelikan anak ODGJ, menuduh orang narkoba maka itu sudah melanggar hukum dan sudah memenuhi Pasal Undang-Undang ITE yaitu Pasal 27 ayat (3) atau Pasal 310 KUHP Pidana dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkapnya.
Hotman Paris merasa, hukuman pidana sudah sepatutnya dirasakan Alvin Lim yang selama ini dikenal sebagai pengacara agar ke depan bisa benar-benar mengedepankan etika sebagai pengacara dengan baik.
“Gue saja tidak pernah mengaku anak sembilan naga, gue selalu mengaku anak desa. Namun, semua naga-naga di Indonesia pakai pengacara siapa? Semua pengacara hanya nebeng di kasus Agus dengan mengaku akan membiayai Agus. Aduh, capek saya dengarnya,” jelasnya.
“Kalau jadi pengacara tetapi pamer harta punya harta Rp 30 miliar harusnya punya malu,” tandas Hotman Paris membela Pratiwi Noviyanthi.