Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO – Seorang istri di Desa Andungsari, Kecamatan Pakem, yang diduga melakukan pembacokan pada suami dan dua orang tetangganya.
Ternyata, pernah mendapatkan perawatan dan pengobatan di RSUD dr Koesnadi, di poli jiwa.
Menurut Kapolsek Pakem, Iptu Harri Putra Makmur, berdasarkan keterangan keluarga, pelaku bernama Rohani (35) itu pernah mendapatkan perawatan dan pengobatan dua bulan dan dua kali.
“Pernah mendapatkan pengobatan di rumah sakit jiwa,” ujarnya pada awak media pada Jum’at (6/12/2024).
Ia menjelaskan, diduga karena tak mendapatkan perawatan rutin sehingga pelaku ini kembali kambuh. Dan juga mengakibatkan kejadian ini.
Setelah kejadian ini, pihak Unit PPA Polres Bondowoso membawa pelaku ke RSUD dr. Koesnadi ke poli jiwa.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang istri di Desa Andungsari, Kecamatan Pakem diduga membacok suami, dan dua tetangganya dengan menggunakan parang, pada Jum’at (6/12/2024) pagi.
Pelaku bernama Rohani (35) warga Desa Ampelan, Kecamatan Wringin yang menikah ikut tinggal bersama suaminya di Desa Andungsari, Kecamatan Pakem.
Menurut Kapolsek Bondowoso, Iptu Harri Putra Makmur, kejadian ini terjadi pada pukul 07.00 WIB. Pelaku yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) itu tiba-tiba mengambil parang di bawah rak rumahnya.
Setelah itu, dia mengamuk dan membacok suami dan dua tetangganya.
Adapun kondisi korban di antaranya, suaminya bernama Rahjuri (48) terkena bacok di kakinya. Kemudian, Sanwi (75) mengalami luka bacok di punggung dan tangannya. Sementara, Suwarni (60) terluka dibagian hidung dan matanya.
“Korban sudah kembali ke rumah. Sedangkan untuk suami dan nenek-nenek itu dirujuk ke rumah sakit,” pungkasnya.