TRIBUNNEWS.COM – Beredar video memperlihatkan tingkah IWAS atau Agus Buntung menggoda perempuan di jalanan Mtaraam, NTB.
Video tersebut beredar di media sosial di tengah kasus laporan rudapaksa yang menyeret namanya.
Dalam video, memperlihatkan aksi Agus tengah membonceng kendaraan rekan laki-laki.
Tidak diketahu kapan dan di mana peristiwa tersebut terjadi.
Agus mengenakan kemeja biru tanpa helm di belakang si pengemudi.
Godaan dilayangkannya kepada perempuan yang tengah berjalan di pinggir jalan.
Saat itu, Agus mengucapkan pantun.
“Satu titik dua koma, kamu cantik aku yang punya,” ucapnya.
Agus Buntung saat membonceng temannya
Pantun itu ia lantunkan sembari menengok si perempuan saat kendaraan melaju.
Unggahan video X akun @imyourfuturewif berdurasi 11 detik telah disukai oleh seribu akun hingga Sabtu (17/12/2024) pukul 11.00 WIB.
Tak sedikit warga X yang ikut berkomentar menanggapi video tersebut.
Kebanyakan menyesal karena telah iba kepada sosok Agus yang merupakan disabilitas tuna daksa.
Dekati Perempuan
Masih belum selesai, warga Twitter (X) kembali digemparkan dengan foto Agus bersama seorang perempuan.
Dalam foto terlihat, ia duduk di tangga depan bangunan Taman Baca Sangkareang. Mataram.
Memakai jaket putih, Agus tampak sedang berbicara dengan perempuan berhijab abu-abu.
Foto ini diunggah oleh akun X @akusukasklipare pada Jumat (6/12/2024) malam.
Hingga kini, foto tersebut telah disukai tiga ribu akun dan dibagikan lebih dari 200 kali.
Foto IWAS atau Agus Buntung bersama seorang perempuan di depan Taman Baca Sangkareang
Keterangan dari Karyawan dan Pemilik Homestay
Karyawan homestay menyatakan bahwa Agus telah membawa empat wanita berbeda, sementara pemilik homestay mengeklaim melihat Agus membawa lima wanita.
“Kita sudah memeriksa karyawan dan pemilik. Dari keterangan mereka, pelaku membawa korban dan perempuan lain,” ungkap Dirkrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, dalam wawancara dengan tvOne pada Rabu, 4 Desember 2024.
Syarif menambahkan bahwa Agus tampaknya merasa nyaman melakukan aksinya di tempat yang sama.
“Kemungkinan pelaku merasa nyaman melakukan aksinya di tempat tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan berkas perkara, terdapat lima perempuan, termasuk pelapor, yang menjadi korban Agus.
Syarif menjelaskan bahwa Agus menggunakan modus yang sama untuk mendekati korban, yaitu dengan bertemu di Taman Udayana, Kota Mataram.
“Agus mendatangi korban yang sedang sendiri, memperkenalkan diri, dan terlibat dalam percakapan mendalam,” kata Syarif.
Pandangan Psikolog
Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTB, Lalu Yulhaidir, menyatakan bahwa individu penyandang disabilitas tidak berbeda secara psikoseksual dengan nondisabilitas.
“Perbedaan hanya terjadi dalam hal pubertas,” ujarnya, Senin, 2 Desember 2024.
Ia menambahkan bahwa pelaku bisa melakukan manipulasi emosi untuk menggaet korbannya.
Salah satu korban, melalui anggota Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Rusdin Mardatillah, melaporkan bahwa Agus mengancam akan membongkar aibnya jika tidak mengikuti permintaannya untuk melakukan ritual mandi wajib.
Polda NTB mengklarifikasi bahwa Agus bukan tersangka rudapaksa, melainkan pelecehan seksual.
“Kami menangani perkara pelecehan seksual secara fisik,” tegas Kombes Syarif Hidayat.
Kasus ini diatur dalam Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan KUHP Pasal 385.
Hingga kini, kasus pelecehan yang menjerat Agus masih berlanjut, dengan laporan terbaru menyebutkan bahwa 15 wanita menjadi korban, termasuk yang masih di bawah umur.
Agus kini berstatus sebagai tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari total 15 korban yang telah melapor ke KDD, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.
Jumlah korban yang telah diperiksa oleh tim penyidik Unit PPA Polda NTB hingga saat ini berjumlah tujuh orang.
“Kalau kemarin 13, ini ada tambahan 2 yang menyampaikan ke KDD, tapi kami menginginkan agar korban-korban itu mau melapor dan di-BAP,” tambah Joko.
Dua korban baru ini bahkan ada video dugaan pelecehan yang dilampirkan sebagai barang bukti.
Selain rekaman rekaman video, ada pula bukti baru rekaman suara.
Joko juga mengungkapkan bahwa dua korban telah menyerahkan barang bukti kepada polisi, berupa rekaman video dan rekaman suara.
“Jadi satu tadi adalah rekaman video, tetapi tidak ada gambarnya. Yang ini hanya rekaman suara saat saudara AG melakukan proses grooming dan manipulasi,” ujarnya.
KDD tengah berkoordinasi secara terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Dinas Sosial untuk kelanjutan kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas tuna daksa tersebut.
“Nantinya kasus ini akan terus berjalan dan tahanan rumah tidak akan lagi dipakai.
Kami juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya,” tegas Joko.
Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.
Saat ini, tersangka AG masih menjalani tahanan rumah.
Polisi menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah home stay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.
Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Vivit)