Bandar Lampung, Beritasatu.com – Sebanyak 21 narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Lampung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Salah satu di antaranya adalah Andri Gustami, mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, yang terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Pemindahan ini merupakan bagian dari tahap keempat pemindahan narapidana narkoba yang melibatkan total 139 narapidana dari tiga provinsi, yakni Jakarta (61 narapidana), Jawa Barat (57 narapidana), dan Lampung (21 narapidana). Khusus dari Lampung, para narapidana berasal dari Lapas Raja Basa, Lapas Narkotika, dan Lapas Kota Agung.
Para napi yang dipindahkan dianggap berisiko tinggi karena berpotensi mengulangi tindak kejahatan, termasuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.
Dari 21 narapidana asal Lampung, 19 terjerat kasus narkotika, sementara dua lainnya adalah narapidana pidana umum. Salah satu di antaranya adalah Andri Gustami yang dijatuhi hukuman mati atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
“Betul, salah satu napi yang dipindahkan adalah Andri Gustami, anggota jaringan Fredy Pratama,” kata Kusnali, Jumat (6/12/2024).
Kusnali menjelaskan, pemindahan dilakukan berdasarkan hasil asesmen yang menunjukkan bahwa napi-napi ini memiliki risiko tinggi.
Selain risiko tinggi, pemindahan narapidana dari Lapas Lampung ke Nusakambangan ini bertujuan mengatasi masalah over crowded di lapas dan rutan di Indonesia. Ini merupakan bagian dari 13 program akselerasi yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.