Temukan 167 Kasus Undangan Pemilih Tidak Terdistribusi, Gerindra Minta Pemungutan Suara Ulang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPP Partai
Gerindra
, Munathsir Mustaman menyampaikan, pihaknya menemukan 167 kasus formulir C6 (undangan pemilih) tidak terdistribusi di Jakarta.
Berdasarkan putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, temuan form C6 yang tidak terdistribusi adalah objek Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Gerindra sudah melaporkan hal ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun hingga kini belum ada respons.
“Ternyata sampai saat ini, Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) ataupun Bawaslu DKI tidak melakukan PSU di beberapa TPS yang C6-nya tidak terdistribusi dengan benar,” kata Munathsir dalam jumpa pers, Sabtu (7/12/2024).
Lambannya tanggapan Bawaslu membuat Munathsir beranggapan mereka tidak profesional dalam proses Pilkada itu sendiri.
“Ini membuktikan bahwa pelaksanaan Pilkada di DKI Jakarta ini jauh dari standar kualitas yang sangat kita harapkan ya,” ungkap Munathsir.
Selain permintaan PSU, Munathsir juga turut mempertanyakan nasib 80 laporan dugaan pelanggaran yang dibuat pihaknya dan relawan.
“Hingga saat ini tidak jelas perkembangannya. Kami belum mendapatkan update dari Bawaslu terkait sekitar 80 laporan masyarakat yang kami masukkan ataupun relawan yang dimasukkan ke Bawaslu DKI,” ujarnya.
Beberapa isi laporan tersebut mengenai persoalan daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai titik lokasi TPS-nya.
Lebih lanjut, Munathsir menegaskan, tindakan ini mengatasnamakan hak dalam demokrasi yang sudah sepatutnya diperjuangkan.
Atas poin itu, Gerindra tengah mempersiapkan berkas sekaligus berkoordinasi dengan tim Ridwan Kamil-Suswono untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini persoalan hak-hak demokrasi masyarakat yang tidak diselesaikan, yang tidak bisa tersalurkan. Nah itu yang kita coba akumulatif,” jelas Munathsir.
“Nah persoalannya jalurnya (caranya) kemana, kalau pun ditanya misalnya salah satu jalurnya itu hanya ke MK,” sambungnya.
Adapun sebaran kasus formulir C6 yang tidak terdistribusi adalah sebagai berikut.
1. Jakarta Pusat 24 kasus
2. Jakarta Barat 14 kasus
3. Jakarta Utara 40 kasus
4. Jakarta Timur 80 kasus
5. Jakarta Selatan 9 kasus
Berdasarkan rekapitulasi KPU di tingkat kabupaten/kota, Pramono Anung-Rano Karno menang di seluruh wilayah Jakarta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Total suara yang diperoleh Pramono-Rano di
Pilkada Jakarta
adalah 2.183.239, Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara. Sementara Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara.
Saat ini, KPU masih melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi.
Masyarakat dapat memantau sendiri hasil perhitungan suara tiga paslon cagub cawagub Jakarta melalui laman pilkada2024.kpu.go.id kemudian pilih provinsi DKI Jakarta.
Laman tersebut juga menampikan hasil hitung suara dan rekapitulasi pemilihan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.