TRIBUNNEWS.COM – Kepala SMAN 2 Cibitung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan dipanggil sehubungan dengan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah itu.
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, I Made Supriatna, mengaku prihatin atas kasus tersebut.
“Ini sangat memprihatinkan ya, berkaitan dengan kejadian yang terjadi di SMAN 2 Cibitung,” kata Made, Sabtu, (7/12/2024).
Made mengatakan akan menelusuri informasi dugaan pungli. Di samping itu, kata dia, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan kepala sekolah guna menyampaikan klarifikasi perihal kasus itu.
Dengan tegas Made berkata KCD tidak membenarkan adanya pungli di sekolah. Apabila terbukti meminta pungutan yang tidak sah, pihak sekolah harus mengembalikan uang yang telah dikumpulkan.
Selain akan menyampaikan klarifikasi, kepala sekolah juga bakal ditegur.
“Ya kita melakukan tindak lanjut pemanggilan, teguran. Dan kita akan melaporkan juga ke pimpinan untuk mengevaluasi kepala sekolah bersangkutan,” ujar Made.
Duduk perkara
Kasus itu berawal dari seorang siswa sekolah itu yang dugaan pungli kepada pegiat media sosial sekaligus politikus Partai Solidaritas Indonesia, Ronald Sinaga, yang memiliki akun Instagram @brorondm.
Pihak sekolah melalui komite sekolah diduga mewajibkan para siswa membayar uang Rp1 juta hingga 2,5 juta demi keperluan perbaikan sarana dan prasarana sekolah.
Menurut keterangan akun @brorondm, pelaku mengklaim sebagai siswa SMAN 2 Cibitung.
Dugaan kasus pungli itu berawal dari orang tua siswa yang diundang oleh Komite Sekolah SMAN 2 Cibitung untuk keperluan sosialisasi.
Akan tetapi, setiba di sekolah para orang tua malah disodori secarik kertas. Isinya ialah supaya mereka menulis nominal uang guna pembangunan sarana prasarana sekolah, misalnya pembangunan pagar dan lain-lain.
Si pelapor keberatan dengan pungutan itu. Terlebih, siswa yang belum membayar tidak diberi kartu ujian semester.
Setiap hari siswa yang belum membayar diwajibkan mengambil kartu ujian sementara.
Setelah menerima laporan dugaan pungli, Ronald Sinaga mengaku mengirim tim untuk melakukan klarifikasi ke sekolah tersebut.
“Untuk pelapor yang saya sebut Anak Cibitung, jangan takut jika ada intimidasi dari sekolah. Banyak teman-teman pengacara sudah siap untuk membantu kalian,” kata Ronald.
Sementara itu, Made berujar KCD Wilayah III sudah mengingatkan seluruh sekolah agar tidak menahan kartu ujian siswa dengan alasan apa pun, terutama karena pembiayaan.
Tanggapan pihak sekolah
Siswa pelapor terancam dikeluarkan dari sekolah setelah melaporkan dugaan pungli di sekolah.
Menurut Nana selaku Humas SMAN 2 Cibitung Nana berdalih, tindakan siswa tersebut melanggar aturan sekolah dan memunculkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kalau siswa itu (pelajar pelapor) tidak mematuhi aturan yang ada, ya bukan sekolah yang mengeluarkan. Siswa itu sendiri yang ingin dikeluarkan berarti kan dengan melanggar aturan itu,” kata Nana, Kamis, (5/12/2024), dikutip dari Kompas.com.
Di samping itu, Nana menyebut pihak sekolah tak bisa menjamin bahwa siswa itu tidak dijatuhi sanksi akibat laporannya melalui media sosial.
“Ya kalau kita menjamin, tidak ya, karena sekolah juga kan punya aturan, dan aturan itu harus dipatuhi oleh semua siswa,” ujar dia.
Nana mengklaim pihaknya belum mengetahui siswa yang melaporkan dugaan pungli.
Menurut Nana, siswa itu bisa saja bukan siswa SMAN 2 Cibitung, memainkan pihak luar sekolah.
Nana menduga, sosok itu bisa saja bukan pelajar SMAN 2 Cibitung, melainkan masyarakat luar sekolah.
“Kalaupun memang siswa sendiri yang melakukan entah ada apa, kita juga enggak tahu. Apakah ada yang menggerakkan atau tidak kita juga enggak tahu ya,” kata dia.
Selain itu, Nana menepis isu adanya pungli untuk keperluan pembuatan pagar dan bangunan sekolah.
Meski demikian, dia mengakui pihak sekolah memang pernah meminta uang kepada siswa atau wali murid yang sifatnya sumbangan guna menguruk halaman sekolah yang sering tergenang saat hujan.
Nana mengatakan pihaknya tidak mematok besaran uang sumbangan.
“Sekarang punglinya di mana? Itu sumbangan, sukarela. Tinggal terserah orang tua mau nyumbangnya berapa, bahkan ada yang tidak nyumbang,” katanya.
(Tribunnews/Febri/Tribun Bekasi/Muhammad Azzam/Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Dugaan Pungli di SMAN 2 Cibitung, Disdik Provinsi Bakal Telusuri dan Panggil Kepsek