Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Margriet Pembunuh Bocah Perempuan Engeline Meninggal, Ini Perjalanan Kasusnya yang Menggemparkan – Halaman all

Margriet Pembunuh Bocah Perempuan Engeline Meninggal, Ini Perjalanan Kasusnya yang Menggemparkan – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Margriet Christina Megawe, terpidana kasus pembunuhan terhadap bocah perempuan bernama Engeline, meninggal dunia hari Jumat, (6/12/2024), di rumah sakit.

Sebelum meninggal, Margriet selama bertahun-tahun berjuang melawan penyakit gagal ginjal kronis stadium V yang dideritanya.

Margriet dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan, Bali, sejak 14 Juni 2015 karena salah satu kasus pembunuhan paling menggemparkan di Indonesia.

Kondisinya memburuk sejak awal tahun 2023. Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, mengatakan terpidana itu sudah mendapatkan perawatan kesehatan terbaik yang memungkinkan,

Mulai Juli 2024 dia rutin menjalani cuci darah dua kali sepekan

“Kesehatan warga binaan selalu menjadi prioritas kami. Namun, kondisi almarhum terus menurun meskipun telah mendapatkan pengobatan dan perawatan secara rutin,” ujar Putu Andiyani.  lewat keterangannya, Sabtu, dikutip dari Tribun Bali.

Margriet mengembuskan napas terakhirnya setelah menjalani hukuman selama 9 tahun, 5 bulan.

Pihak Lapas memastikan proses pemulasaraan dilakukan sesuai prosedur, serta telah menyerahkan jenazah kepada keluarganya.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Sebagai manusia, hak-haknya tetap kami hormati sampai akhir hayatnya,” kata Putu Andiyani.

Pihak Lapas memastikan proses pemulasaraan jenazah Margriet dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk menghormati hak-haknya sebagai manusia,” ucap Putu Andiyani.

Pihaknya sudah menyerahkan jenazah Margriet kepada keluarganya dan kemarin pagi anaknya mewakili keluarga untuk melakukan serah terima.

Kronologi kasus pembunuhan Engeline

Pada tanggal 16 Mei 2015 Engeline (8) dilaporkan hilang dari rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali.

Peristiwa hilangnya Engeline disorot publik. Polisi memutuskan membentuk tim khusus guna mencarinya.

Dua puluh empat hari kemudian, 10 Juni 2015, jenazah Engeline ditemukan terkubur di pekarangan rumah Margriet.

Jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dibalut kain, dan memeluk boneka.

Agus Tay Handamay, seorang pekerja di rumah Margriet, awalnya mengklaim sebagai pembunuhnya.

Setelah ada penyelidikan mendalam, akhirnya terungkap bahwa Margriet adalah pelaku utama pembunuhan. Peran Agus ialah hanya membantu Margriet menguburkan jasad Engeline.

Di pengadilan, Margriet dijatuhi vonis hukuman seumur hidup. Pengadilan menyatakan dia bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Engeline yang menjadi anak angkatnya.

Sidang Margriet ini menjadi sorotan nasional karena dia pada awalnya justru berperan sebagai orang yang melaporkan hilangnya Engeline.

Ayah kandung sempat diminta akui menculik

Ayah kandung Engeline, Rosidik, kala itu memberikan kesaksian dalam sidang yang dijalani Agus di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (1/12/2015).

Rosidik mengaku dia pernah diminta mengakui penculikan dan keterangannya akan dihargai Rp40 juta oleh dua polisi.

“Saya pernah disuruh mengaku menculik dan akan dibayar Rp 40 juta,” ujar Rosidik di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edward Haris Sinaga, Selasa (1/12/2015).

“Bahkan ada DP (uang muka) Rp 2 juta terlebih dahulu supaya saya mengaku menculik Engeline. ‘Ini pak ada dua juta dulu, ayo kita ambil Engeline,” imbuh Rosidik menirukan ucapan polisi saat Engeline dikabarkan hilang.

Rosidik tak marah saat ditemui dua polisi yang memintanya mengakui menculik Engeline, tetapi semua tawaran itu dia tolak karena memang tidak mengetahui di mana anaknya itu.

“Saya memang tidak tahu. Saya katakan saja, saya tidak tahu, wajahnya saja saya tidak tahu,” kata Rosidik.

(Tribunnews/Febri/Putu Kartika)