Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ria Agustina Tersangka Malapraktik: Sarjana Perikanan Buka Klinik Kecantikan, Omzet Rp200 Juta/Hari – Halaman all

Ria Agustina Tersangka Malapraktik: Sarjana Perikanan Buka Klinik Kecantikan, Omzet Rp200 Juta/Hari – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33), harus berurusan dengan hukum imbas dugaan malapraktik.

Dikutip dari Kompas.com, dia ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap bersama asistennya, DN (58), oleh penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (1/12/2024).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menuturkan Ria mengeklaim memiliki sertifikat pelatihan sebagai tenaga medis.

Wira menuturkan serum yang digunakan Ria dalam praktiknya tidak memenuhi standar keamanan.

“Serum yang tidak memenuhi standar keamanan, di mana tersangka mengaku memiliki kompetensi yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dimiliki,” kata Wira, dikutip pada Sabtu (7/12/2024).

Tak hanya itu, Ria juga disebut tidak memiliki izin praktik yang sah untuk membuka klinik kecantikan.

Wira mengungkapkan, dalam praktiknya, Ria menawarkan layanan kecantikan tanpa izin edar untuk alat-alat yang digunakan.

Adapun alat-alat tersebut seperti alat derma roller dan serum tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Alat derma roller tersebut tidak ada izin edar, dan krim anestesi serta serum yang digunakan juga tidak terdaftar di BPOM,” kata Wira.

Klaim Bisa Hilangkan Bopeng, Patok Sekali Perawatan Rp15 Juta

Ria, kepada para pasien, mengeklaim bisa menghilangkan bopeng di wajah.

Wira mengungkapkan cara Ria menghilangkan bopeng di wajah pasien adalah dengan menggunakan alat GTS roller yang belum terdaftar di BPOM.

“Tersangka dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar,” ujarnya.

Nyatanya, kata Wira, cara yang dipakai Ria tersebut justru menimbulkan luka pada pasien.

“Jaringan wajah menjadi luka,” tuturnya.

Lewat praktik ilegalnya ini, Ria disebut mematok Rp15 juta untuk sekali perawatan. Adapun klinik kecantikan ilegal tersebut dipromosikan lewat akun Instagram @RiaBeauty.

Terpisah, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira Sukma menuturkan, dalam sebulan, klinik kecantikan Ria Beauty ditaksir bisa meraup omzet ratusan juta rupiah per hari.

“Ya di muka saja, kami membayar Rp 15 juta per sekali treatment. Bayangkan, kalau misalnya 1 hari dilakukan 12 sampai 15, omzetnya bisa Rp200 juta-an,” katanya.

Kronologi Penangkapan: Sedang Tangani 7 Pasien, Polisi Pura-Pura Jadi Calon Pelanggan

Penangkapan terhadap Ria dan asistennya, DN (58), dilakukan saat mereka tengah menangani tujuh pasien di sebuah kamar hotel di Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (1/12/2024).

“Jadi pada saat dilakukan penangkapan, terdapat 7 orang pasien yang ada di dalam lokasi tersebut,” ungkap Wira.

Sementara, cara polisi melakukan penangkapan adalah dengan berpura-pura menjadi calon pelanggan dan menanyakan via WhatsApp terkait treatment derma roller pada 14 November 2024 lalu.

Kemudian, admin dari klinik kecantikan milik Ria meminta identitas dan foto wajah.

Dalam komunikasi tersebut, sekali perawatan dipatok Rp15 juta.

“Jika berminat, segera membayar DP sebesar Rp 1 juta,” ujar Wira.

Sehari setelahnya, penyidik yang menyamar tersebut diundang dalam sebuah grup WhatsApp bernama ‘Derma Roller Jakarta Desember’.

Dalam grup WhatsApp tersebut, ada sembilan pasien yang turut menjadi anggota.

Lantas, admin dari grup tersebut menginformasikan jadwal perawatan derma roller bakal berlangsung di hotel di Kuningan pada Minggu (1/12/2024).

Pada hari itulah, polisi langsung menggerebek kamar 2028 yang menjadi tempat praktek dan berhasil menangkap Ria dan DN yang tengah menerima tujuh pasien.

Terancam 12 Tahun Penjara

Polisi pun menjerat Ria dan asistennya dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)