ERA.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkapkan bahwa buron Interpol China terkait judi online berinisial YZ alias Yan Zhenxing diamankan di Indonesia.
“Yang bersangkutan diamankan saat akan melintas melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Pelabuhan Internasional Batam Center pada 2 Desember 2024, menggunakan Kapal Majestic dari Pelabuhan Internasional HarbourFront, Singapura,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kemen Imipas Yuldi Yusman, dikutip Antara, Kamis (5/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa mulanya petugas pada TPI Pelabuhan Internasional Batam Center memeriksa dokumen keimigrasian, dan mengetahui bahwa YZ berstatus ‘hit’ pada sistem Border Control Management (BCM).
“Kemudian, yang bersangkutan ditindaklanjuti oleh Tim Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) Kantor Imigrasi Batam,” jelasnya.
Setelah itu, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batam berkoordinasi dengan Tim Penyidik Direktorat Wasdakim dan Interpol Indonesia, sehingga diperoleh informasi bahwa YZ merupakan subjek Red Notice atas permintaan dari NCB (National Central Bureaus) Beijing.
“Terkait dengan permintaan Biro Keamanan Publik Kabupaten Otonomi Weichang, Manchu, dan Mongolia, bahwa YZ diduga terlibat geng kriminal yang bertanggung jawab untuk mentransfer dan mencuci uang,” jelasnya.
“Geng tersebut mengoperasikan platform judi online dengan manipulasi data dengan menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau setara Rp284 miliar,” sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa selanjutnya YZ diserahkan ke NCB Interpol Indonesia, termasuk mengenai tanggung jawab penyerahan ke NCB Beijing.
Diketahui, YZ merupakan buronan Interpol China berdasarkan Red Notice Interpol terkait Fugitive Wanted for Prosecution Nomor A-7619/7/2024 tanggal 3 Juli 2024.