TRIBUNNEWS.COM – Aipda E masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah terpergok selingkuh dengan istri orang.
Setelah kepergok, Aipda E kabur dan tidak lama kemudian warga sekitar berbondong-bondong menggeruduk Mapolres Kolaka Utara yang menjadi tempat kejadian perkara.
Peristiwa terjadi pada Kamis (31/10/2024) lalu, namun sidang etik kepolisian segera digelar.
Adapun Aipda E kepergok melakukan tindak asusila dengan istri orang lain di halaman parkir Mako Polres Kolaka Utara.
Kini, Aipda E akan menghadapi sidang etik yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Kombes Pol Moch Sholeh, Kabid Propam Polda Sultra, menyatakan bahwa Aipda E akan dipecat dari kepolisian akibat tindakan yang dilakukannya.
“Sidang kode etik akan dilaksanakan meskipun tanpa kehadiran Aipda E. Sanksi yang mungkin diterima adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari,” ungkap Sholeh saat diwawancarai di Polda Sultra pada Kamis, 5 Desember 2024.
Reaksi Masyarakat
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari masyarakat.
Video yang viral menunjukkan sekelompok warga mendatangi Polres Kolaka Utara untuk mengekspresikan kekecewaan mereka.
Dalam video tersebut, warga berteriak meminta agar pintu ditutup dan mengekspresikan rasa malu terhadap tindakan oknum polisi tersebut.
“Ini bikin malu Polres Kolaka Utara. Siapa lagi yang harus kami percaya?” teriak salah satu warga dalam video.
Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Arif Afandi, mengonfirmasi bahwa kasus dugaan perselingkuhan ini telah ditindaklanjuti oleh Propam Polres Kolut dan Propam Polda Sultra.
“Kami sudah menindaklanjuti kasus ini,” ujarnya saat dihubungi via WhatsApp.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan institusi kepolisian dapat lebih memperhatikan etika dan integritas anggotanya agar kepercayaan masyarakat dapat terjaga.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).