Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Yusril Sebut Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal 2024

Yusril Sebut Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal 2024

Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menandatangani kesepakatan terkait pemindahan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina sebelum Natal 2024.

Kesepakatan itu ditandatangani dalam pertemuannya dengan Wamen Departemen Kehakiman Filipina Raul Vasquez pada Jumat (6/12) di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta.

Melalui dokumen ini, pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberi grasi untuk Mary Jane, namun setuju untuk memulangkannya ke Filipina.

“Kita tidak memberikan pengampunan atau grasi pada terpidana [Mary Jane]. Tapi, kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina. Selanjutnya kewajiban untuk melakukan yang bersangkutan ke Filipina. Selanjutnya kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap terpidana menjadi tanggung jawab pemerintah Filipina,” ujar Yusril dalam konferensi pers, melansir detiknews.

Yusril dan Raul sepakat bakal memulangkan Mary Jane sebelum hari raya Natal atau 25 Desember 2024.

Namun, tanggal pastinya belum bisa ditentukan. Hanya saja, Yusril menargetkan Mary Jane bisa dipulangkan pada 20 Desember mendatang.

“Tanggal dilakukannya penyerahan tersebut insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang. Target saya, sih, ya kalau bisa sebelum hari Natal, ya sekitar tanggal 20 sudah bisa direalisasikan,” ujar Yusril.

Filipina ubah status Mary Jane

Yusril juga menyebut, pemerintah Filipina meringankan hukuman Mary Jane menjadi penjara seumur hidup.

“Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan ke kita bahwa Mary Jane akan diubah status hukumannya dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup,” ujar Yusril.

Peringanan hukuman Mary Jane, lanjut Yusril, didasari oleh ketentuan hukum dari pemerintah Filipina. Saat ini, Filipina tengah menghentikan pemberian hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba.

“Karena Filipina sendiri sudah tidak melaksanakan hukuman mati di negaranya,” ujar Yusril.

Setelah dipulangkan, pemerintah Indonesia juga masih berhak mendapatkan perkembangan kasus yang melibatkan Mary Jane ini. Filipina, sebut Yusril, berjanji bakal membuka akses informasi perkembangan kasus.

“Kita punya akses untuk memantau apa yang dilakukan oleh pemerintah Filipina terhadap Mary Jane,” ujar Yusril.

(asr/asr)

[Gambas:Video CNN]