Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemerintah Targetkan Kebijakan Perpanjangan PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM Rampung sebelum Akhir Desember

Pemerintah Targetkan Kebijakan Perpanjangan PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM Rampung sebelum Akhir Desember

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah sedang mengkaji perpanjangan pemberlakuan pajak 0,5% bagi para pengusaha UMKM dengan omzet tahunan tertentu.  Proses pembahasan kebijakan ini melibatkan kolaborasi antara Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Kami sekarang sedang meng-exercise dan ada beberapa skema, tetapi skema pertama memastikan terlebih dahulu perpanjangan pemberlakuan pajak 0,5% gross bagi para pengusaha UMKM,” ucap Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM pada Jumat (6/12/2024).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, disebutkan bahwa penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai PPh yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. 

Tarif PPh yang bersifat final yang dimaksud sebesar 0,5%. Adapun wajib pajak yang dikenakan tarif PPh final adalah wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar.

“Di dalam aturannya, penjualan hingga Rp 500 juta tidak dikenakan pajak, tetapi untuk yang omzetnya antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, akan dikenakan pajak 0,5% dari gross income,” kata Maman menanggapi perpanjangan PPh Final UMKM.

Maman mengatakan, target pemerintah adalah menyelesaikan pembahasan ini sebelum akhir Desember, agar kebijakan tersebut dapat diterapkan mulai 1 Januari mendatang. “Harus selesai sebelum Desember, karena pada 1 Januari 2025 nanti sudah harus mulai berjalan,” terang Maman.

Perpanjangan kebijakan pajak 0,5% ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor UMKM yang merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia.

Dalam regulasi tersebut, jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final paling lama tujuh tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi, empat tahun pajak bagi wajib pajak badan, berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau  perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan tiga tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, kebijakan perpanjangan pajak UMKM masih digodok Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu.

Namun, dia tidak memerinci lebih lanjut mengenai penggodokan kebijakan perpanjangan PPh final UMKM tersebut. “Terkait hal tersebut merupakan ranah Badan Kebijakan Fiskal. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan tersebut dapat ditanyakan ke Badan Kebijakan Fiskal,” kata Dwi.