ERA.id – Seorang remaja berinisial MAS (14) ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69) serta melukai ibunya AP (40) di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi memastikan remaja ini tetap dihukum meski sang ibu memaafkannya.
Sebabnya, MAS terbukti telah menghilangkan nyawa orang. Menurutnya, tindakan tersebut tak bisa ditolerir.
“Berlaku, kan menghilangkan nyawa orang lain itu, nggak bisa. Kalau misalnya dia cuma luka tuh, ya nggak apa-apa, itu kan sepele. Tapi kalau hilangkan nyawa orang lain tuh nggak bisa tolerir, menghilangkan nyawa orang lain,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).
Nurma menjelaskan, MAS dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dia lalu menyebut polisi telah melimpahkan berkas perkara MAS ke kejaksaan.
Sebelumnya, polisi masih mengusut kasus remaja MAS yang membunuh ayah dan neneknya, serta melukai ibunya di rumahnya di kawasan Cilandak. Remaja ini ternyata ini meminta maaf ke ibunya.
“Jadi berkomunikasi karena memang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) ini, menitip salam buat ibunya dan permohonan maaf untuk ibunya. Itu sudah kita sampaikan,” kata AKP Nurma Dewi dikutip hari ini.
Nurma menyebut MAS tidak ditahan, namun dititipkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Pelaku anak ini didampingi tantenya dan unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Untuk kondisi ibu pelaku masih dalam masa pemulihan usai dioperasi. “Belum boleh dijenguk ataupun kita minta keterangan karena memang mempercepat pemulihannya. Itu oleh ahlinya yang berbicara,” terangnya.