Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Dituduh Tak Netral, Ketua Bawaslu Banyuwangi Lapor Polisi, Ada Dua Laporan

Dituduh Tak Netral, Ketua Bawaslu Banyuwangi Lapor Polisi, Ada Dua Laporan

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale, melapor ke Polresta Banyuwangi, karena merasa difitnah tentang ketidaknetralan dalam Pilkada Banyuwangi 2024.

Pria yang akrab disapa Ansel itu datang ke kantor polisi pada Rabu (4/12/2024).

Ansel merasa difitnah atas penyampaian salah satu saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi dalam rapat pleno rekapitulasi yang digelar pada Selasa (3/12/2024).

Dalam pleno tersebut, saksi berinisial A membacakan sebuah surat pernyataan yang disebut dibuat oleh seorang berinisial SHM.

Isi surat pernyataan itu tentang dugaan ketidaknetralan Ansel sebagai Ketua Bawaslu Banyuwangi.

A menyebut, Ansel bertemu dengan Kasat Intelkam Polresta Banyuwangi bersama beberapa anggota Sat Intelkam dan seorang anggota LSM di sebuah hotel pada 16 November 2024.

Isi dari pertemuan itu, kata A, salah satunya berisi tentang pengkondisian pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah.

“Saya sampaikan itu tidak benar dan kebohongan,” kata Ansel.

Laporan ke kepolisian, lanjut Ansel, adalah bentuk keseriusannya dalam menanggapi tuduhan itu.

“Hari ini saya datang (melapor ke kepolisian) untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan saudara A di forum itu,” imbuhnya.

Selain itu, Bawaslu Banyuwangi secara institusi juga melaporkan beberapa pihak dan beberapa akun media sosial yang dianggap menyinggung netralitas Bawaslu.

“Jadi hari ini ada dua laporan. Saya secara pribadi dan Bawaslu,” kata dia.

Untuk laporan atas nama Bawaslu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Khomisa Kurnia Indra.

Indra datang ke Mapolresta Banyuwangi bersama Ansel.

“Karena di dalam video (yang beredar) yang disampaikan, juga menyinggung netralitas kami, hari ini Mas Khomisa Kurnia Indra juga melaporkan akun medos dan beberapa pihak yang diduga menyebarkan informasi dan tuduhan tidak benar,” ucapnya.