Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Hal tersebut dilakukan saat memeriksa sejumlah saksi pada kemarin, Kamis (5/12).
Mereka yang diperiksa yakni VP Management Asset Tahun 2020-2021, M. Islamudin; VP Akuntansi, Evi Dwijayanti; dan VP Keuangan tahun 2021-2022, Aldo Yohanes Mumuh.
“Saksi hadir semua, masih terkait pendalaman perbuatan melawan hukum yang berakibat kerugian keuangan negara, dan ada pihak lain yang perlu diminta pertanggungjawabannya bersama-sama direksi ASDP,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan tertulis, Jumat (6/12).
Pada hari ini penyidik KPK juga memanggil seorang saksi, yakni Sekretaris Tim Akuisisi PT Jembatan Nusantara, Fadila Wardhana.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang didalami penyidik lembaga antirasuah.
KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Bos PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie.
Tiga tersangka, yakni para petinggi ASDP mengajukan gugatan praperadilan, namun permohonan praperadilan mereka tidak diterima hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
Penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022 dilakukan KPK sejak 11 Juli 2024.
Berdasarkan perhitungan sementara, kasus ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
(fra/fra)
[Gambas:Video CNN]