Penilaian ini berdasarkan hasil audit dan kesalahan diduga dilakukan oleh bawahan terdakwa. Fakta sidang juga mengungkapkan proses pencairan kredit terjadi pada bagian analis kredit dan penyelia pemasaran.
Bawahan terdakwa tidak melakukan prosedur secara komperhensif sehingga terjadi penyimpangan penyaluran kredit. Seperti tidak melakukan survey agunan tapi dinyatakan bawahannya sudah disurvey.
“Saksi audit juga menyatakan pimpinan berdasarkan aturan BNI tidak diwajibkan ke lapangan karena merupakan tugas analis kredit dan penyelia pemasaran,” ulas Harinal.
Di sisi lain, kredit yang cair dinikmati oleh pihak ketiga sehingga terjadi kerugian negara seperti tersangka Joko, Sarly, Anji, Suyoko dan Sahdarun. Hal ini diperkuat kesaksian nama-nama tersebut.
“Kemudian tidak ada niat jahat atau mens rea sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Tipikor yang dilakukan terdakwa,” kata Harinal.
Terdakwa sebelum kredit cair, tambah Harinal, juga berkoordinasi dengan atasannya di BNI Cabang Dumai. Hal itu juga diatur Putusan Mahkamah Agung No. 1046 K/Pid.Sus/2009.
“Mahkamah Agung menegaskan bahwa meskipun bank milik negara mengalami kerugian dalam pemberian kredit yang bermasalah, kerugian tersebut bukan kerugian negara selama tidak terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang merugikan negara,” terang Harinal.
Dengan fakta sidang dan fakta hukum itu, Harinal menilai unsur merugikan keuangan negara atau merugikan perekonomian negara tidak terpenuhi dan tidak dapat diterapkan kepada kliennya.
“Kemudian ada pemalsuan anggunan yang terlihat asli karena dikeluarkan kepala desa, lalu adanya peminjaman nama nasabah oleh pihak ketiga untuk mendapatkan pencairan kredit tersebut,” jelas Harinal.
Usai pledoi ini, sidang dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari JPU pada pekan berikutnya.