Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen tetap berlaku mulai Januari 2025. Menurutnya, kenaikan PPN sudah sesuai aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Namun, Prabowo menyampaikan, kenaikan PPN 12 persen berlaku selektif hanya untuk barang mewah.
“Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tetapi selektif hanya untuk barang mewah,” ujar Prabowo kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (6/12/2024) malam.
Prabowo menuturkan, pemerintah berkomitmen untuk melindungi rakyat dari kenaikan PPN yang telah dilakukan sejak 2023. “Pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut, untuk membantu rakyat kecil. Kalau pun naik hanya untuk barang mewah,” imbuh Prabowo.
Sebelumnya, Wakil Ketua DEN Mari Elka mengatakan, Presiden Prabowo prihatin dengan kebijakan kenaikan PPN 12 persen yang rencananya diimplementasikan pada Januari 2025 tersebut. Terlebih, banyaknya pro dan kontra dari berbagai pihak terkait dampak yang ditimbulkan jika kebijakan itu diterapkan.
Ia mengatakan, pemerintah bersepakat mencari jalan tengah untuk menjaga penerimaan negara, tetapi berimbang kepada dunia usaha dan daya beli.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan, penerapan PPN 12 persen pada 2025 secara selektif untuk komoditas baik yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor dalam kategori barang mewah. “Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif,” kata Sufmi Dasco.
Sufmi Dasco menjelaskan barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas, seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.