Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengingatkan
pihak terkait termasuk Suku Dinas Sosial setempat bahwa pendistribusian bantuan sosial (bansos) tanpa ada pungutan liar.
“Sosialisasi yang diselenggarakan hari ini merupakan upaya untuk membentuk kesadaran bersama akan pentingnya penyaluran bantuan sosial yang bebas pungutan liar,” kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Inspektorat Pembantu Kota (Kasubag Itbanko) Jakarta Pusat Bernard saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Terkait hal itu maka dilakukan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) bertema “Pendistribusian Bantuan Sosial Yang Bebas Pungutan Liar” untuk Jajaran Suku Dinas (Sudin) Sosial Jakarta Pusat.
Kegiatan diikuti oleh 112 peserta yang terdiri dari Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Kecamatan Sudin Sosial Jakarta Pusat dan pendamping sosial selaku penyalur bantuan sosial kepada masyarakat dengan narasumber dari Polres Jakarta Pusat.
Bernard berharap sosialisasi ini dapat menjadi implementasi penyaluran bansos yang bebas pungutan liar dan terus diterapkan di semua pihak terkait (stakeholders).
Hal ini mengingat budaya anti korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh pihak. Kegiatan ini juga untuk membangun komitmen bersama untuk berlangsungnya
penyaluran bansos yang bebas dari pungutan liar.
Seluruh pihak diharapkan menjadi agen pembangun integritas di lingkungan kerja, terutama dalam pemberantasan pungutan liar.
“Untuk mewujudkan Kota Administrasi Jakarta Pusat yang bebas dari pungli, mampu berkinerja secara optimal dan bertanggung jawab untuk memberikan hasil sesuai dengan harapan,” kata Bernard.
Narasumber kegiatan ini, Kepala Subbagian Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Wardi Jien menekankan pentingnya mengawal pendistribusian dana bansos agar tidak ada permasalahan dan tepat sasaran sehingga orang yang memang membutuhkan dapat sejahtera sesuai UUD 1945.
Wardi berharap, pihaknya dapat membantu memecahkan permasalahan yang terjadi di lapangan.
Sudin Sosial Jakarta Pusat memiliki program bansos di antaranya bansos untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi anak usia dini, Bantuan Sosial PKD bagi lanjut usia (lansia) dan Bansos PKD bagi penyandang disabilitas.
Kriteria penerima Bansos PKD di antaranya memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memenuhi syarat usia 0-6 tahun bagi penerima bansos PKD usia dini.
Lalu memenuhi syarat usia 60 tahun keatyas bagi penerima bansos PKD lansia dan mengalami keterbatasan fisik/intelektual/mental/sensorik bagi penerima bansos penyandang disabilitas.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024