Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sepakati Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, Pemerintah dan DPR Terapkan Skema Multitarif

Sepakati Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, Pemerintah dan DPR Terapkan Skema Multitarif

Jakarta, Beritasatu.com– Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah dan DPR sudah sepakat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dari 11 persen akan berlaku Januari 2025. Namun, pemerintah dan DPR mengupayakan skema tarif PPN diberlakukan multitarif agar tidak menekan daya beli masyarakat.

“Sebenarnya ada kesamaan pendapat pada waktu kami mengusulkan, ternyata presiden juga mempunyai pikiran yang sama, sehingga ini bisa langsung kita koordinasikan,” ucap Dasco di gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Kenaikan tarif PPN 12 persen dijalankan berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.  Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 7 disebutkan, tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. Sedangkan tarif PPN sebesar 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025

Dasco mengatakan, pemerintah terus melakukan  koordinasi agar penerapan PPN bisa mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.  Sebelumnya, target penerimaan pajak 2025 sudah ditetapkan dengan asumsi PPN sebesar 12 persen. Dengan demikian, pemerintah harus mencari jalan tengah agar penerapan skema multitarif ini tidak mengganggu target penerimaan 2025.

Pemerintah menargetkan, penerimaan pajak 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun. Untuk jenis pajak PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diperkirakan mencapai Rp 945,1 triliun, tumbuh 13,32 persen dari outlook PPN dan PPnBM 2024 sebesar Rp 819,2 triliun.

“Bagaimana agar (kebijakan PPN) bisa bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga menutup kekurangan dari target pendapatan yang seharusnya dapat ditarik semua 12 persen. Alhamdulillah kita sudah ada kesamaan pendapat. Kita akan berbuat lebih banyak untuk rakyat dari sisi penerimaan,” terang Dasco.

Di sisi lain, peneliti Center of Reform on Economics (Core ) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan. dengan adanya skema PPN multitarif mengharuskan biaya administrasi dan kepatuhan lebih tinggi dibandingkan skema single tarif. Pada  saat yang sama, skema multitarif cukup menantang terutama dalam implementasinya.  

“Kesalahan penerapan tarif juga bisa saja terjadi jika aturan teknis yang mengatur skema multitatif tidak detail atau tidak jelas sehingga membingungkan mereka yang menarik pajak di lapangan,” ucap Yusuf.

Menurut dia, pengenaan skema multitarif ini akan sulit untuk meredam dampak negatif kenaikan PPN terhadap daya beli.