Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Korupsi Timah, Harvey Moeis Sebut Imbalan Rp 100 Juta Per Bulan Dari Bos Smelter Sebagai Uang Jajan – Halaman all

Korupsi Timah, Harvey Moeis Sebut Imbalan Rp 100 Juta Per Bulan Dari Bos Smelter Sebagai Uang Jajan – Halaman all

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Suami artis Sandra Dewi sekaligus terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moies menganggap imbalan Rp 100 juta yang didapat dari Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta sebagai uang jajan.

Hal itu diungkapkan Harvey saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Awalnya Hakim Anggota Jaini Basir bertanya kepada Harvey Moeis perihal alasannya kerap bekerja dan membantu Suparta hingga mendapatkan imbalan saat menjalankan bisnis pertambangan timah di PT RBT.

Menyikapi pertanyaan Hakim, Harvey Moeis membantah jika dirinya selama ini bekerja dengan Suparta melainkan hanya sekadar membantu bos PT RBT tersebut.

“Izin Yang Mulia saya tidak pernah bekerja di Pak Suparta. Saya juga tidak diminta membantu, saya diminta belajar kalau bantu saya tolak Yang Mulia,” kata Harvey.

Kendati demikian, Hakim Jaini Basir tak meyakini begitu saja pernyataan dari Harvey Moeis.

Pasalnya menurut Hakim terdakwa mendapat imbalan cukup besar yakni Rp 50 hingga 100 juta dari Suparta setiap bulannya.

“Bahasannya seperti itu, tapi kan kenyataannya diberikan uang, ada diberi uang, atau saudara Rp 50 juta atau Rp 100 juta dikasih sebulan itu menganggapnya sebagai uang jajan saja bukan sebagai apa?” tanya Hakim.

Harvey kemudian menyebut bahwa uang puluhan hingga ratusan juta tersebut ia anggap hanya sebagai uang jajan lantaran Suparta dirinya anggap seperti paman sendiri.

“Beliau saya anggap paman sendiri, jadi saya dikasih uang jajan saja Yang Mulia, saya anggapnya itu, itu pun beliau gak kasih tau ke saya, main kirim-kirim saja,” katanya.

Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara korupsi tata niaga timah didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait perkara ini, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.

Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.