Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Indikasi Kendaraan Pelat Nomor Hitam Tak Boleh Isi BBM Subsidi

Indikasi Kendaraan Pelat Nomor Hitam Tak Boleh Isi BBM Subsidi

Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah masih dalam tahap finalisasi soal kriteria masyarakat yang menerima subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan ada wacana pemilik kendaraan pelat nomor hitam tak mendapatkannya.

Hal itu diungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menjelaskan kriteria penerima di antaranya adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan kendaraan pelat kuning.

Atas penerimaan itu maka kelompok masyarakat yang menerima subsidi BBM berarti tak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sedang disiapkan pemerintah.

Kendaraan pelat kuning yang dimaksud Bahlil disebut di antaranya angkutan kota (angkot) dan transportasi umum.

“Jangan tanya detail ya, detailnya nanti kita jelaskan di hari dan tanggal yang tepat. Salah satu diantaranya adalah yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning. Angkot, transportasi umum,” kata Bahlil di Jakarta, Rabu (27/11).

Kendaraan pelat nomor kuning mendapatkan subsidi BBM, yakni Pertalite dan Biosolar, dikatakan Bahlil untuk memastikan biaya transportasi tak naik jadi masyarakat tetap bisa menikmati layanan harga terjangkau.

Bahlil mengatakan angkutan barang pelat hitam yang tak masuk kategori penerima subsidi BBM didorong beralih ke pelat kuning.

“Nggak enak dong pelat hitam dapat ternyata yang diurus bukan angkutan umum, dia angkutan tambang dia, atau angkutan sawit dia, atau angkutan barang pabrik dia. Masa dikasih solar atau kasih minyak subsidi, menurut teman-teman gimana? Setuju nggak? Malu dong. Masa mobil saya, sebagai mantan ketua umum HIPMI, mobilnya diisi minyak subsidi, ya sekarang kita pakai budaya itulah,” ujar Bahlil.

Bahlil tak menjelaskan detail bagaimana mekanisme membatasi kendaraan pelat hitam mendapatkan BBM subsidi, termasuk untuk sepeda motor. Hal ini juga bisa jadi menggugurkan wacana sebelumnya soal pembatasan BBM berdasarkan kapasitas mesin.

Terkait pelat hitam yang dimaksud Bahlil kemungkinan merujuk ke pelat putih. Polri telah mengubah warna pelat kendaraan pribadi sejak 2021 lalu dari hitam menjadi putih.

Kendaraan pelat hitam yang beredar sekarang hanya menunggu waktu perpanjangan STNK lima tahunan hingga berubah menjadi putih.

Sementara itu pelat kuning tetap digunakan untuk kendaraan umum, merah untuk instansi pemerintah dan hijau buat kendaraan di kawasan perdagangan bebas.

Bahli, pada Rabu (4/12), menjelaskan skema penyaluran subsidi BBM dan BLT akan diumumkan bulan ini. Saat ini situasinya sedang menunggu data penerima BLT yang sedang disusun Badan Pusat Statistik.

“Insya Allah (diumumkan) bulan ini,” kata Bahlil.

(fea/fea)

[Gambas:Video CNN]