Tak Ada Lagi Konflik Agama, Menko Yusril: Tinggal Masalah Ekonomi dan Hukum
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Menteri Koordinator bidang
Hukum
, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Indonesia saat ini telah bebas dari konflik antarkomunitas agama.
Menurutnya, tantangan yang dihadapi saat ini hanya berkisar pada dua isu utama, yaitu
ekonomi
dan
hukum
.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam sambutannya dalam rapat kerja nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang berlangsung di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/12/2024).
“Konflik komunitas agama seperti yang terjadi di Poso dan Ambon sudah tidak ada. Kini tinggal dua persoalan besar yang kita hadapi, yaitu persoalan ekonomi dan hukum yang saling berkaitan,” ungkap Yusril.
Ia menilai bahwa secara umum, konflik sosial dan gangguan keamanan yang mengancam integrasi nasional hampir sepenuhnya teratasi, kecuali untuk persoalan di Papua.
Yusril menambahkan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto berupaya memajukan Indonesia melalui delapan Asta Cita yang berfokus pada aspek ekonomi dan hukum.
“Persoalan integrasi bangsa boleh dibilang sudah hampir semuanya dapat kita selesaikan, kecuali masih ada riak-riak di Papua.”
“Di Aceh, gangguan keamanan sudah tidak berarti lagi, dan ancaman perpecahan kesatuan serta persatuan bangsa hampir tidak ada,” ujarnya.
Yusril juga menyoroti tantangan yang dihadapi Indonesia dalam mencapai kemajuan ekonomi, yang menurutnya sangat dipengaruhi oleh masalah hukum.
Ia menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan faktor kunci dalam menarik
investasi
.
“Bagaimana orang mau berinvestasi di negara ini jika tidak ada kepastian hukum? Sengketa tanah tidak kunjung selesai. Perusahaan yang sudah terdaftar di Dirjen AU tiba-tiba mengalami perubahan stakeholder dan pengurus,” katanya.
Yusril menekankan bahwa masalah ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan peran serta masyarakat.
“Jika tidak ada kepastian hukum, orang tidak akan berani berinvestasi.”
“Upaya menegakkan kepastian hukum bukan hanya soal merumuskan norma hukum atau memiliki aparatur penegak hukum yang kuat, tetapi juga memerlukan advokat-advokat yang tangguh,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.