Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

3 Komponen yang Bikin Tiket Pesawat Nataru Turun 10 Persen

3 Komponen yang Bikin Tiket Pesawat Nataru Turun 10 Persen

Jakarta, CNN Indonesia

Holding BUMN sektor aviasi dan pariwisata, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney menjelaskan tiga komponen yang bisa membuat harga tiket pesawat turun 10 persen selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) seperti yang ditetapkan pemerintah.

Komponen pertama adalah penurunan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) untuk seluruh penumpang pada penerbangan domestik. PJP2U ini dikenal awam sebagai pajak bandara.

Kedua, penurunan tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) bagi maskapai.

“Jadi kita memberikan dua insentif. Satu untuk passenger, satu untuk airlines,” katanya dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Jumat (6/1).

Komponen ketiga adalah penurunan harga avtur yang dilakukan PT Pertamina (Persero).

“Ketiga komponen ini kalau diakumulasikan kontribusinya 10 persen penurunan tiket,” katanya.

Kebijakan penurunan harga tiket pesawat merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat mengurangi beban harga tiket pada seluruh bandara di Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri mengungkapkan penurunan harga tiket diputuskan dalam rapat terbatas Prabowo bersama sejumlah menteri terkait, termasuk Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada Selasa kemarin.

“Hasilnya, pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia,” ujar Elba dalam keterangan tertulis pada Rabu (27/11).

Pemberlakuan penyesuaian tarif akan berlaku selama 16 hari pada masa periode Nataru 2024/2025, yakni 19 Desember 2024 – 03 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.

“Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan,” terangnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang saat masa Nataru.

Ia pun yakin keputusan ini mampu mendongkrak perekonomian dan pariwisata dalam negeri di kuartal terakhir 2024.

(fby/pta)