Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi membongkar motif kasus perampokan truk bermuatan ikan 5 ton di Muara Baru, Jakarta Utara.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Hiu Raya Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara, Penjaringan, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Minggu (1/12/2024).
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Ipda Rionardo mengatakan dua pelaku berhasil ditangkap.
“Kedua pelaku pertama seorang pria berinisial SH dan wanita berinisial CA,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).
Keduanya ditangkap pada Rabu (4/12/2024) di Rusun Budha Tsuci Muara Angke, Jakarta Utara.
Polisi lalu membawa keduanya ke Mapolsek Kawasan Muara Baru untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Rionardo menuturkan hubungan pelaku dengan korban dahulu merupakan rekan bisnis.
Kemudian truk dijaminkan sebagai utang atas kemauan pelaku.
“Utangnya Rp70 juta,” ucap Rionardo.
Sebelumnya, sebuah truk bermuatan ikan salem raib dirampok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan kejadian tersebut di mana korban AS telah membuat laporan ke Polsek Kawasan Muara Baru.
Pelaku teridentifikasi seorang perempuan berinisial C usai korban memberikan keterangan.
“Saya membenarkan telah terjadi dugaan perampasan yang terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2024).
Menurut keterangan, korban AS menyuruh karyawannya untuk memuat ikan salem di PT. Gabungan Samudera Internasional Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara.
Kemudian sebuah mobil Toyota Yaris mencegat kendaraan yang dikemudikan BS anak buah AS.
“Tiba-tiba datang dari arah belakang 1 unit mobil merk Toyota Yaris warna silver memepet mobil yang di kendarai oleh BS dan menyuruh berhenti,” tambahnya.
Ade Ary mengatakan, empat orang yang berada di dalam mobil Toyota Yaris keluar.
Empat dari tiga terduga pelaku ialah laki laki dan satu orang perempuan diduga berinisial C.
“C langsung mengambil kunci kontak mobil yang dikendarai oleh BS sambil berkata kepada BS ‘telepon bos mu kalau 2 hari gak bayar mobil dan muatan jadi milik terlapor (C)’,” ujar Ade Ary.
Terduga pelaku bersama kawanan membawa mobil berikut muatan ikan sebanyak 5.000 KG atau 5 Ton.
Kejadian tersebut dilaporkan BS kepada atasannya via WhatsApp.
Korban membuat laporan polisi dengan kerugian materil kurang lebih Rp 573 juta, para pelaku saat ini masih buron.
“Kasus dilidik oleh Sektro Kawasan Muara Baru,” pungkasnya.
—