Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemerintah perlu kaji komprehensif pertimbangkan PPN 12 persen

Pemerintah perlu kaji komprehensif pertimbangkan PPN 12 persen

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

BAKN: Pemerintah perlu kaji komprehensif pertimbangkan PPN 12 persen
Dalam Negeri   
Editor: Calista Aziza   
Jumat, 06 Desember 2024 – 07:44 WIB

Elshinta.com – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron menyebut pemerintah perlu melakukan kajian komprehensif sebelum menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 guna mengetahui dampak yang ditimbulkannya terhadap masyarakat.

“Ini pilihan pemerintah, kemudian kaji secara komprehensif, dipertimbangkan apa keuntungan dan kerugiannya bagi masyarakat,” kata Hero, sapaan karibnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Sebab, menurut dia, meski penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun pemerintah dapat mengambil pilihan ataupun pengaturan agar kebijakan itu tidak membebani masyarakat.

“Tadi mendengar apa yang disampaikan oleh pimpinan DPR bahwa pemberlakuan 12 persen itu adalah untuk pajak barang mewah, dan ya tentu kalau diberlakukan pada pajak barang mewah terus kompensasinya bagaimana untuk kalangan menengah ke bawah misalkan, karena bagaimanapun dampak ini harus pasti ada,” katanya.

Dia mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif terkait rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen, mulai dari dampaknya terhadap prospek ekonomi ke depan hingga daya beli masyarakat.

“Apakah dengan menaikkan pajak ini akan memberikan dampak positif atau tidak kepada masyarakat,” ujarnya.

Dia menyebut pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani perlu memberikan penjelasan secara gamblang dan komprehensif kepada publik mengenai pertimbangan yang diambil pemerintah apabila nantinya PPN tetap dinaikkan menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.

“Sepanjang bahwa bisa menggaransi terhadap menjaga daya beli masyarakat, menjaga tetap bahwa masyarakat bisa survive dalam kehidupannya, menurut saya ya harus dijelaskan,” ucapnya.

Sebaliknya, dia meminta pemerintah tak memaksakan untuk menerapkan kebijakan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 sekiranya hasil kajian menunjukkan kenaikan tersebut membebani rakyat.

“Kalau kemudian bahwa peningkatan atau kenaikan PPN 12 persen ini akan membebani terhadap masyarakat kecil, ya harus dipertimbangkan untuk dikaji ulang gitu ya, dikaji ulang,” tuturnya.

Untuk itu, dia menyerahkan kembali kepada sikap pemerintah terkait kepastian rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025.

“Pilihan pemerintah apakah mau menjalankan per 1 Januari ataukah mau menunda, ataukah memberikan diskresi khusus misalkan ke segmentasi tertentu mendapatkan kompensasi, segmen tertentu dinaikkan, ya itu tergantung kepada pemerintah,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyebutkan adanya usulan untuk menaikkan pajak bagi barang mewah dan menurunkan pajak lainnya yang berguna bagi masyarakat.

“Pajak barang mewah sebesar 12 persen, dan menurunkan pajak yang berguna bagi masyarakat. Itu usulannya, usulannya begitu, setuju enggak?” ucap Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sumber : Antara