TRIBUNJATIM.COM – Seorang pria mengaku sebagai seorang polisi bahkan menggunakan foto Kapolda untuk memuluskan aksinya.
Pria itu membuat akun Facebook untuk mencari calon korbannya.
Foto Kapolda yang digunakan adalah Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri digunakan sebagai foto profilnya.
Diketahui, pemilik akun Facebook polisi gadungan itu adalah RH.
Kini ia ditangkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Pria itu dituduh melakukan penipuan dengan memakai foto Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri, sebagai foto profil akun miliknya.
Dalam postingannya, RH mengaku sebagai duda yang mencari calon istri.
Dia juga mengklaim memiliki toko sembako, lahan pertanian, dan perkebunan sawit.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha, menjelaskan aksi RH berlangsung selama dua bulan terakhir.
“Dari patroli siber, kami menemukan akun menggunakan foto Kapolda Kepri.
Dia mengaku sebagai duda, mencari calon istri, dan memamerkan punya 5 hektare sawah, perkebunan sawit, serta 5 toko sembako,” kata Putu di Polda Kepri, Selasa (3/12/2024).
RH tidak hanya memakai foto Kapolda Kepri, tetapi juga foto pejabat TNI-Polri lainnya.
RH sebelumnya bekerja sebagai penjaga toko.
Patroli siber pada Minggu (24/11/2024) mengungkap aktivitas akun palsu tersebut.
Tim kemudian melacak lokasi RH di Kota Serang, Banten.
RH ditangkap di rumahnya pada Rabu (27/11/2024).
Petugas menyita dua ponsel yang digunakan untuk mengoperasikan akun palsu tersebut.
Saat diperiksa, RH mengaku tidak tahu identitas pejabat TNI-Polri yang fotonya dia pakai.
“Dia asal mengambil foto untuk akun media sosialnya.
Tujuannya menaikkan jumlah pengikut agar bisa mendapat endorse dan iklan,” ujar Putu.
RH mengaku terinspirasi selebritas di YouTube.
Dia juga mengaku jumlah pengikutnya melonjak dari 46 ribu menjadi 68 ribu sejak memakai foto pejabat.
Dia kini dijerat Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
“RH ini meningkatkan jumlah pengikut dengan memakai foto pejabat.
Dia berharap bisa mendapat iklan dan endorse di akun Facebook miliknya,” kata Putu.
Sementara itu, aksi polisi gadungan lainnya juga pernah terjadi di Sleman, DI Yogyakarta.
Polisi gadungan itu menyasar korban berinisial DRS.
Korban sempat menanyakan surat penangkapan, namun pelaku marah.
Hingga akhirnya korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah .
Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat dan meringkus pelaku.
Diketahui modus operandi yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura sebagai anggota polisi.
Korban seolah-olah target operasi penangkapan.
Kejadian bermula saat korban sedang berada di rumah rekannya, di Kalurahan Merdikorejo Tempel pada Senin 26 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 WIB, tiba-tiba didatangi 3 orang mengenakan masker dan sebo dengan mengendarai satu mobil.
Satu orang mengaku sebagai anggota polisi dan memaksa korban dipaksa masuk ke dalam mobil.
Adapun sepeda motor milik korban turut dibawa pelaku.
“Salah satu pelaku mengaku anggota polisi. Jadi, seolah-olah korban merupakan tersangka kejahatan,” kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi menceritakan, Mapolresta Sleman, beberapa waktu lalu.
Ditengah perjalanan, di jalan Tempel – Seyegan tepatnya di Kalurahan Sumberrejo, Tempel, mobil berhenti.
Korban diturunkan dari mobil lalu dipaksa untuk mencari seseorang pemakai sabu.
Jika tidak bisa menunjukkan maka akan dibawa ke kantor.
Tetapi korban tidak tahu, dan berbalik menanyakan surat penangkapan sehingga membuat pelaku yang mengaku sebagai anggota Kepolisian marah sehingga dipukul berulang kali.
Dompet dan handphone milik korban diambil.
Setelah itu, mulut, mata dan tangan korban dilakban dan bagian kedua jari kelingking diikat menggunakan kabel ties.
Korban kembali dimasukkan ke dalam mobil dan diajak pergi dengan posisi satu pelaku duduk di tengah, satu driver dan satu pelaku lainnya mengendarai sepeda motor Kawasaki milik korban.
Sesampainya di dekat Samsat Magelang, mobil berhenti.
Para pelaku keluar sedangkan korban yang berada di dalam mobil membuka ikatan tangan dan membuka lakban dan berusaha kabur.
Tetapi ketahuan dan dikejar para pelaku.
Korban melawan namun akhirnya diamankan oleh warga.
Sedangkan tiga pelaku pergi dengan membawa barang-barang berharga milik korban, berupa sepeda motor, handphone dan dompet.
Korban yang diamankan warga, kemudian dibawa ke Polresta Magelang.
Saat di Polresta Magelang, ternyata pelaku telah lebih dahulu menyerahkan handphone milik korban.
Handphone tersebut kemudian dicek ternyata saldo uang digitalnya telah raib senilai Rp 900 ribu.
“Saat itu korban menyadari telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan,” katanya.
Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Sleman.
Korban menderita kerugian senilai Rp 23,4 juta rupiah.
Karena dompet yang berisi uang tunai Rp 1,5 juta, surat-surat, ATM dan sepeda motor dibawa kabur pelaku.
Korban juga mengalami luka memar di bagian mata, tangan dan hidung.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap para pelaku.
Polisi pertama menangkap pelaku F (35) di Magelang, seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika di Bantul pada tahun 2018.
Pelaku kedua berinisial R alias T (32) yang ditangkap di sekitar pabrik GKBI Sleman.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor korban.
Kedua pelaku langsung ditahan.
Mereka disangka telah melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian mengatakan, saat kejadian tersebut mobil pelaku berisi tiga orang tetapi hanya dua oranga yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, satu orang lainnya ternyata adalah sopir rental.
Sopir tersebut tidak mengetahui rencana kedua pelaku.
Kendati demikian, sang sopir tetap diperiksa sebagai saksi.
“Si sopir ini tidak tahu apa-apa tapi tetap kami periksa sebagai saksi,” kata dia.