Jakarta, CNN Indonesia —
Usulan anggota DPR RI mengganti masa berlaku lima tahun Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup ditolak pakar keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu. Dia menilai lebih baik biaya perpanjangan SIM dihapus bila tujuannya untuk mengurangi beban masyarakat.
“Dalam konteks tidak membebani masyarakat, bisa saja SIM ini gratis, tetapi uji ulang kompetensi tetap dilakukan dan benar-benar proper,” ujar Jusri saat dihubungi, Kamis (5/12).
“Dengan demikian beban masyarakat enggak ada tetapi dari aspek keselamatan masyarakat itu terjadi karena tidak mengeluarkan biaya setiap lima tahun,” ucap dia lagi.
Menurut Jusri hal yang paling penting dari perpanjangan SIM adalah pemegangnya divalidasi ulang atau menjalani proses uji kompetensi ulang. Dia mengatakan hal ini perlu karena bisa jadi ada banyak hal berubah selama lima tahun, misalnya kondisi kesehatan mental dan fisik berubah, sehingga mengurangi kemampuan mengemudi.
SIM, kata Jusri, adalah kartu sebagai bukti memiliki kompetensi mengemudi di jalan. SIM tidak wajib dimiliki seseorang dan hanya diberikan karena punya kompetensi, berbeda dari KTP yang sifatnya wajib dimiliki warga negara.
Kompetensi penting buat mendukung keselamatan berkendara. Jusri mengingatkan setiap satu orang tewas di jalan setiap 15 menit di Indonesia menurut data Korlantas Polri.
Jusri mengatakan sebenarnya bisa saja SIM diberlakukan seumur hidup tetapi dalam arti kartu SIM yang digunakan itu-itu saja tanpa ada perubahan misalnya pada nomor SIM.
“Boleh saja SIM seumur hidup tetapi uji kompetensi itu harus diulang setiap periode tertentu, katakan dua tahun, lima tahun. Nah kartunya pakai itu terus sih enggak apa-apa,” ucap dia.
“Sehingga pendekatan income itu tidak ada lagi, kewajiban sertifikasi uji kompetensi ulang itu tetap valid,” katanya.
(fea/fea)
[Gambas:Video CNN]