Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengusaha yang tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 terancam disanksi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam memandang, seharusnya yang ditekankan adalah pendekatan pembinaan dalam menghadapi UMP tahun depan.
Menurut Bob, penegakan hukum memang harus ditegakkan, tetapi memberi sanksi perusahaan yang tidak patuh pada ketentuan UMP bukanlah solusi terbaik.
Ia menilai dalam situasi sulit seperti sekarang ini, pembinaan harusnya lebih diutamakan.
“Dalam situasi sulit, pembinaan harus dikedepankan dan hubungan industrial itu kan sebenarnya hubungan yang antarpihak gitu. Ya, diselesaikanlah antarpihak seperti itu,” kata Bob kepada wartawan, dikutip Jumat (6/12/2024).
Terlebih, kata dia, dunia usaha di RI didominasi oleh perusahaan kecil, bukan besar. Jadi, pembinaan seharusnya menjadi jalan yang diambil jika ada yang tidak patuh pada UMP 2025.
“Kalau perusahaan besar sih otomatis mereka akan patuh, tetapi dunia usaha itu 90 persen usaha kecil. Kecil menengah, bukan usaha besar,” ujar Bob.
Mengenai kebijakan kenaikan upah sebesar 6,5 persen, meskipun telah ditetapkan pemerintah, dipandang Bob sebagai angka yang memberatkan pengusaha.
Ia menilai kenaikannya terjadi di saat tidak tepat, di mana terdapat penurunan permintaan pasar akibat daya beli konsumen yang turun.
Alhasil, Bob mengungkap bahwa perusahaan berpotensi melakukan efisiensi, termasuk pengurangan jumlah karyawan, demi menjaga kelangsungan usaha.
“Sudah pasti perusahaan-perusahaan demi menjaga daya saingnya, dia akhirnya melakukan efisiensi, pengurangan karyawan, dan sebagainya,” ucap Bob.
Sebagaimana diketahui, Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025 yang diundangkan pada 4 Desember 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen berlaku untuk tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten atau kota.
Upah Minimum Provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
Upah Minimum Kabupaten atau Kota tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
Formula penghitungan Upah Minimum Provinsi 2025 berdasarkan Permenaker 16/2024 adalah UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025.
Sementara itu, formula penghitungan Upah Minimum kabupaten atau kota tahun 2025 menggunakan formula penghitungan UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025.
Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi dan kabupten/kota tahun 2025 disebut telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.