Soal Buruh PT Sritex yang Dirumahkan, Wamenaker Noel: Jangan Ada PHK
Tim Redaksi
SOLO, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (Wamenker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan, pemerintah masih terus memberi perhatian kepada persoalan yang membelit PT Sri Rejeki Isman (
Sritex
).
Hal ini diungkapkan, setelah melakukan kunjungan dan bertemu karyawan Sritex di Kabupaten Sukorharjo, pada Kamis (5/12/2024).
“Yang pasti perusahaan tetap berjalan, kewajiban perusahaan terhadap buruhnya harus juga berjalan,” kata Noel saat ditemui seusai bertemu mantan presiden Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah (Jateng).
Kemudian, perhatian khusus juga diberikan pemerintah kepada karyawan PT Sritex yang dirumahkan.
Tak kurang dari 2.500 karyawan yang dirumah setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit.
Noel berharap perusahaan memahami bahwa pemerintah menginginkan agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Semoga perusahaan atau manajemen paham bahwa kita tidak mau PHK,” katanya.
Terkait Sritex yang mulai kehabisan bahan baku produksi sehingga harus merumahkan sebagian karyawan, Noel mengatakan itu bisa didiskusikan dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
“Biar kawan-kawan Sritex menyampaikan problemnya ke Bea Cukai, yang pasti negara punya komitmen jangan sampai ada PHK. Kami enggak mau dampak PHK ada problem sosial yang tidak diinginkan oleh pemerintahan Pak Prabowo (Presiden Prabowo Subianto),” katanya.
Noel meminta pihak Bea Cukai lebih bijak dalam menyikapi kondisi yang dialami oleh Sritex.
“Mereka kan bahan baku banyak ekspor impor ya, semoga Bea Cukai lebih bisa bijak melihat problem ini. Menko Perekonomian juga meminta perusahaan harus jalan,” katanya.
Disinggung soal karyawan PT Sritex yang dirumahkan terus bertambah, pihaknya juga meminta penjelasan ke Sritex.
“Kami minta penjelasan, kenapa dirumahkan, ternyata itu memang tidak ada bahan baku yang bisa dikerjakan. Daripada mereka tidak produktif di pabrik,” katanya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.