Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji penetapan pajak pertambahan nilai (PPN) 2025 tak satu tarif.
PPN tahun depan seharusnya naik dari 11 persen menjadi 12 persen, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, DPR mengungkap peluang dua tarif pada 2025.
“PPN (tarif PPN 2025) itu akan dibahas dan difinalisasi, seperti yang saya sampaikan, dalam pertemuan ke depan,” kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).
“Pemerintah sedang mempersiapkan paket kebijakan ekonomi yang akan nanti disiapkan. Bapak Presiden (Prabowo) minta untuk dimatangkan dan mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan bisa dituntaskan,” tegasnya.
Menko Airlangga tidak memberi kejelasan soal multitarif PPN. Ia hanya menegaskan Pemerintah Indonesia fokus menjaga pertumbuhan ekonomi sembari tetap memperhatikan daya beli masyarakat.
Ia juga tidak menyinggung soal peluang pembatalan tarif PPN baru di 2025. Airlangga cuma mencontohkan bahwa selama ini ada pembebasan pajak yang ditetapkan negara.
Misalnya, sebagian besar bahan pokok yang tak dipungut PPN. Begitu pula untuk jasa atau layanan pendidikan sampai kesehatan.
“Itu akan banyak lagi hal-hal yang dikecualikan dari PPN dan itu sejalan dengan apa yang sudah dilakukan hari ini … Saya bisa sampaikan bahwa bahan pokok penting tidak kena PPN, hari ini pun tidak kena PPN,” jelasnya.
“Biaya pendidikan hari ini pun tidak kena PPN, biaya kesehatan hari ini pun tidak kena PPN, transportasi hari ini pun tidak kena PPN. Jadi, tentu ada hal lagi yang kita bisa tambahkan (dikecualikan dari PPN),” tutup Airlangga.
Sebelum keterangan Airlangga, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad hingga Ketua Komisi XI Misbakhun bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Kedua wakil rakyat itu mengklaim DPR dan pemerintah sepakat akan ada dua tarif PPN di 2025.
Misbakhun menegaskan PPN tahun depan memang tidak berlaku satu tarif. Pungutan 12 persen hanya untuk barang-barang mewah, sedangkan sisanya yang mencakup barang pokok hingga layanan masyarakat tetap dengan tarif lama.
Di lain sisi, DPR RI mengusulkan agar Prabowo mau menurunkan besaran tarif pajak lain. Ini utamanya untuk pungutan yang selama ini langsung dirasakan masyarakat.
Berikut daftar barang bebas PPN dalam pasal 4A UU HPP:
1. Makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan sejenisnya
2. Uang serta emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga
3. Jasa keagamaan
4. Jasa kesenian dan hiburan
5. Jasa perhotelan
6. Jasa penyediaan tempat parkir
7. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
8. Jasa boga atau katering
– Daftar barang tidak kena PPN 12 persen dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2017:
1. Beras dan gabah
2. Jagung
3. Sagu
4. Kedelai
5. Garam konsumsi
6. Daging
7. Telur
8. Susu perah
9. Buah-buahan
10. Sayur-sayuran
11. Ubi-ubian
12 Bumbu-bumbuan
13. Gula konsumsi kristal putih tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa
(rzr/skt)