Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bawaslu Magetan Tak Register 4 Laporan Warga Terkait Kejanggalan Pencoblosan Pilkada 2024, 1 Laporan Menunggu Pleno Besok Surabaya 5 Desember 2024

Bawaslu Magetan Tak Register 4 Laporan Warga Terkait Kejanggalan Pencoblosan Pilkada 2024, 1 Laporan Menunggu Pleno Besok
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        5 Desember 2024

Bawaslu Magetan Tak Register 4 Laporan Warga Terkait Kejanggalan Pencoblosan Pilkada 2024, 1 Laporan Menunggu Pleno Besok
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, telah memutuskan tidak meregistrasi empat laporan warga terkait kejanggalan dalam pencoblosan Pilkada Jawa Timur serta Magetan 2024.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Magetan, Kamis (5/12/2024).
Komisioner
Bawaslu Magetan
yang membawahi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Mohammad Ramzi, menjelaskan bahwa data dari keempat pelapor tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil dan formal.
“Empat laporan tidak diregister. Jadi secara materiilnya itu tidak memenuhi, makanya kami tidak register,” ujarnya pada Kamis (5/12/2024).
Ramzi menambahkan, sebelumnya pelapor telah diberikan waktu dua hari untuk memperbaiki syarat materiil, namun tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.
Laporan-laporan yang tidak diregistrasi mencakup isu perampasan hak pilih, dugaan penggelembungan suara, kesamaan tanda tangan di daftar hadir dengan nama yang berbeda, serta laporan mengenai daftar pemilih yang meninggal tetapi masih terdapat tanda tangan dalam daftar hadir.
“Perampasan hak pilih itu uraiannya tidak dilengkapi dengan bukti. Kalau dia melaporkan orang tidak ada di lokasi atau di TPS waktu itu, dia harus melampirkan dokumen ketidakhadiran, tapi yang dilampirkan adalah daftar hadir,” imbuhnya.
Sementara itu, satu laporan warga lainnya masih dalam proses. Bawaslu memberikan kesempatan untuk melengkapi syarat materiil yang belum terpenuhi.
Bawaslu rencananya akan menggelar kembali sidang pleno untuk menentukan apakah laporan tersebut akan diregistrasi atau tidak.
“Kami masih memberikan kesempatan hari ini, ini hari terakhir untuk melengkapi laporannya. Besok kami akan memplenokan apakah sudah memenuhi unsur materiil formilnya atau tidak,” tutup Ramzi.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.