Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pakar Soal Usulan DPR Mau SIM Berlaku Seumur Hidup: Itu Konyol

Pakar Soal Usulan DPR Mau SIM Berlaku Seumur Hidup: Itu Konyol

Jakarta, CNN Indonesia

Pakar keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu menilai usulan Anggota DPR RI soal Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup konyol bila diterapkan hingga menghapus uji kompetensi ulang seperti dilakukan saat proses perpanjangan SIM.

Jusri mengatakan usulan itu sebenarnya mengulang yang pernah dilakukan pada tahun lalu ketika seorang warga berprofesi advokat bernama Arifin Purwanto menggugat mekanisme SIM hingga mau dibuat seumur hidup ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu ditolak MK dengan alasan SIM sangat dipengaruhi kondisi dan kompetensi seseorang dan berkaitan keselamatan berlalu lintas sehingga perlu evaluasi dalam setiap penerbitannya.

Perpanjangan SIM setiap lima tahun dianggap beralasan untuk mengevaluasi perubahan pada pemegang SIM. Selain itu juga dinilai fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.

“Usulan semacam ini sebenarnya hanya mengulang saja, bahkan sudah pernah diajukan ke MK. Namun ditolak,” kata Jusri saat dihubungi, Kamis (5/12).

“Jadi perlu dipahami masyarakat jangan sampai salah dukung. Kita enggak melihat dari perspektif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetapi harus dilihat SIM ini berbeda dari KTP,” ucap dia lagi.

SIM, dijelaskan Jusri, adalah kartu kompetensi seseorang mengemudi dan berbeda dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan kartu identitas yang harus dimiliki semua warga negara.

“Kompetensi itu tidak berlaku seterusnya. Kompetensi itu harus diuji karena berubah-ubah. Latakan kondisi fisik dan mental seseorang dengan tahun depan kan bisa jadi sudah berbeda, tangannya hilang atau pernah gegar otak, pernah sakit, visibilitasnya menurun. Jadi perlu ada uji kompetensi ulang,” papar Jusri.

Dia bilang masyarakat juga perlu memahami mengemudi merupakan aktivitas berisiko tinggi di era manusia modern. Di Indonesia dia katakan setiap 15 menit ada satu orang tewas di jalanan berdasarkan data Korlantas Polri. Sedangkan jumlah kecelakaan per tahun mencapai 150 ribu.

Menurut Jusri salah satu hal yang bisa dilakukan adalah menghapus biaya perpanjangan SIM tetapi tak menghilangkan proses uji kompetensi ulang.

Saat ini biaya perpanjangan SIM ditetapkan paling murah Rp30 ribu untuk SIM D, Rp75 ribu buat SIM C, Rp80 ribu pada SIM A dan B serta Rp225 ribu untuk SIM Internasional.

“Boleh saja perpanjangan tanpa beban, tanpa biaya tambahan, tanpa biaya sama sekali, tetapi kalau tidak ada kompetensi ulang, saat usulan itu diterima misalnya, itu konyol,” kata Jusri.

(fea/fea)

[Gambas:Video CNN]